Sistem pemerintahan yang digunakan bangsa Indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemertintahan presidensial adalah sistem pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden di bantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden. Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen. Parlemen di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Â
Berikut Struktur Pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945:
A. Majelis Pemusawaratan RakyatÂ
Lembaga Majelis Pemusyawaratan Rakyat atau yang sering disebut MPR adalah lembaga negara memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. Mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.
2. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
B. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipiliholeh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam menjalankan tugasnya presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.