Dalam Peraturan Pemerintah Bab I ayat 1 disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh  wilayah  hukum  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.Â
Standar Nasional   Pendidikan   berfungsi   sebagai   dasar   dalam   perencanaan, pelaksanaan,  dan  pengawasan  pendidikan  dalam  rangka  mewujudkan pendidikan  nasional  yang  bermutu.  Sesuai  dengan  fungsinya,  Standar Nasional  Pendidikan  bertujuan  menjamin  mutu  pendidikan  nasional dalam  rangka  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan  membentuk  watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Â
Dalam hal ini Standar Nasional Pendidikan  disempurnakan  secara  terencana,  terarah,  dan  berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.Untuk   mendukung   tercapainya   Standar   Nasional   Pendidikan dibentuk  sebuah  badan  yang  disebut  Badan  Standar  Nasional  Pendidikan yang  disingkat  BNSP,  yaitu  sebuah  badan  mandiri  dan  independen  yang 2020108bertugas  mengembangkan,  mengatur  pelaksanaan,  dan  mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan,  Kriteria  minimal  tersebut  telah ditetapkan  pemerintah  melalui  Peraturan  Pemerintah  No.  19  tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi:
- Standar kompetensi lulusan, yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup  sikap,  pengetahuan,  dan menyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan  (SKL-SP), meliputi:
- SD/MI/SDLB/Paket A
- SMP/MTs./SMPLB/Paket B
- SMA/MA//SMALB/Paket C
- SMK/MAKketerampilan
- Standar isi, yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi tamatan, kompetensi  bahan  kajian,  kompetemsi  mata  pelajaran,  dan  silabus pembelajaran  yang  harus  dipenuhi  oleh  peseta  didik  pada  jenjang  dan jenis pendidikan tertentu.
- Standar  proses,  yaitu  standar  nasional  pendidikan  yang  berkaitan dengan  pelaksanaan  pembelajaran  pada  satuan  pendidikan  untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Standar  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  adalah  kriteria  pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan juga menguasai ilmu pengetahuan, kompetensi pedagogik dan kompetensi sosial.
- Standar sarana dan prasarana, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan  dengan  kriteria  minimal  tentang  ruang  belajar,  tempat berolahraga,  tempat  beribadah,  perpustakaan,  laboratorium,  bengkel kerja,  tempat  bermain,  tempat  berkreasi  dan  berekspresi,  serta  sumber belajar   yang   lain   yang   diperlukan   untuk   menunjang   proses pembelajaran,   termasuk   penggunaan   teknologi   informasi   dan komunikasi.
- Standar   pengelolaan,   adalah   standar   nasional   pendidikan   yang berkaitan  dengan  perencanaan,  pelaksanaan,  dan  pengawasan  kegiatan pendidikan  pada  tingkat  satuan  pendidikan,  kabupaten/kota,  provinsi, atau  nasional  agar  tercapai  efisiensi  dan  efektivitas  penyelenggaraan pendidikan.
- Standar  pembiayaan,  adalah  standar  yang  mengatur  komponen  dan besarnya  biaya  operasi  satuan  pendidikan  yang  berlaku  selama  satu tahun
- Standar penilaian pendidikan,adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan  dengan  mekanisme,  prosedur,  dan  instrumen  penilaian  hasil belajar peserta didik.
Adapun problematika dalam implementasi standar pendidikan yaitu diantaranya alokasi waktu pembelajaran yang berbeda dari setiap sekolah, pendidik mengajar tidak sesuai dengan latar pendidikan nya, kurangnya kreativitas dari pendidik serta administrasi pendidikan yang masih belum baik.
Menurut Jogce, Weil & Calhoun (2009-Edisi Kedelapan) dalam bukunya Model of Teaching mengemukakan empat kelompok model pembelajaran, yaitu kelompok : 1). Model yang memproses informasi , 2).Model interaksi social 3). Model pengajaran personal 4). Model system – sistem perilaku (Materi Bimtek Model PBM oleh Cepi Triatna). Berikut ini adalah model –model yang disarankan untuk pendidikan abad 21 pyang biasa dipilih para guru –guru kita sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Ada 7 model pembelajaran terkini yaitu :
- DL = Discovery Learning atau penemuan
- IL =Inquiry Learning atau penyelidikan
- PBL =Problem Basic Learning Berbasis Masalah
- PjBL = Projec Basic Learnig atau Berbasis Proyek
- PBT/PBET=Production Based Training/Production
- TEFA =Teaching Faktori atau pembelajaran berbasis industry
- MBL =Model Bleanded Learning
Penguraian 7 model pembelajaran secara lengkap .
Discovery Learning (DL)
Model pembelajaran discovery learnig adalah suatu model untuk mengembangkan cara belajar siswa yang aktif dan kreatif untuk menemukan sendiri,menyelidiki sendiri,memproses sendiri dan menyimpulkan sendiri, maka hasil yang diperoleh akan tahan lama dalam ingatan , memiliki kepuasan tersendiri dan tentunya tidak akan mudah dilupakan oleh siswa. Dengan belajar penemuan, anak juga bias belajar berfikir analisis dan mencoba memecahkan sendiri problem yang sedang dihadapi. Kebiasaan ini akan dapat direalisasikan dalam kehidupan nyata mereka.
Inquiri Learning (IL)
Pembelajaran Inquiry adalah model pembelajaran yang mempersiapkan siswa pada situasi untuk melakukan eksperimen sendiri sehingga dapat berpikir secara kritis dan mencari dan menemukan jawaban dari suatu masalah yang dipertanyakan.
Tujuan Model Pembelajaran Inquiry learning. Model pembelajaran Inquiry Learning beorientasi pada siswa yang bertujuan mengembangkan kemampuan berfikir secara sistematis, logis dan kritis atau mengembangkan kemampuan intelektual sebagai bagian dari proses mental. Dengan demikian dalam pembelajaran ini siswa tak hanya di tuntut agar menguasai materi pelajaran, akan tetapi bagaimana mereka dapat menggunakan potensi yang dimilikinya secara optimal (Sanjaya,2006:195)