“Doa salah seorang di antara kalian pasti dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa. (Yaitu) orang tersebut berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Dia tidak mengabulkannya untukku.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6340 dan Muslim, no. 2735]
Segala sesuatu di sisi Allah swt. ada ketentuanya. Apakah kita menginginkan agar Allah swt. mengabulkan permohonan kita yang hanya berdoa selama seminggu ?
nabi Musa a.s. pernah berdoa kepada Allah swt. sambil berdiri. ia berucap,
وَقَالَ مُوْسٰى رَبَّنَآ اِنَّكَ اٰتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَاَهٗ زِيْنَةً وَّاَمْوَالًا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ رَبَّنَا لِيُضِلُّوْا عَنْ سَبِيْلِكَ ۚرَبَّنَا اطْمِسْ عَلٰٓى اَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوْا حَتّٰى يَرَوُا الْعَذَابَ الْاَلِيْمَ
88. Dan Musa berkata, “Ya Tuhan kami, Engkau telah memberikan kepada Fir‘aun dan para pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia. Ya Tuhan kami, (akibatnya) mereka menyesatkan (manusia) dari jalan-Mu. Ya Tuhan, binasakanlah harta mereka, dan kuncilah hati mereka, sehingga mereka tidak beriman sampai mereka melihat azab yang pedih.” (Yunus [10] : 88)
Maka doanya pun dikabulkan.
Para ulama berkata, "Jarak antara doa Nabi Musa dengan pengabulan doa tersebut adalah empat puluh tahun."
4. Doa hendaknya tidak melampaui batas.
Contoh doa yang melampaui batas adalah meminta agar bisa menjadi Nabi, agar bisa menjadi lebih utama dari Abu Bakar Shiddiq r.a. Hal ini tidak boleh karena sebuah hadits dengan sanan shahih menyebutkan bahwa beliau adalah umat yang paling utama.
Abdullah bin Mughaffal, seorang mujahid besar yang pemberani mendengar anaknya berdoa, " Ya allah, aku memohon kepada-Mu sebuah istana putih disamping kanan surga." anak ini menentukan semua syarat kecuali jumlah pintu dan warna pintu. lalu Abdullah berkata pada anaknya, " wahai anakku, sesungguhnya aku mendengar Rasullulah saw. bersabda,
ليكونن من أمتي يعتدون في الطهور والدعاء
“Akan ada beberapa kaum di antara umatku yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan doa.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Hakim)