Sedangkan dalam sektor pemerintah, penggunaan paperless merupakan bentuk dari sosialisasi langsung pemerintah mengenai keprihatinan terhadap lingkungan dan isu permasalahan lingkungan mengenai penebangan pohon.
Pemerintah sudah selayaknya menjadi contoh penerapan paperless dalam setiap kegiatan karena memiliki banyak SDM yang memiliki kecakapan skill dalam bidang teknologi.
Selain itu, pemerintah sebagai perwakilan dari masyarakat harus memberikan kebijakan yang mendukung paperless dalam berbagai sektor seperti pemerintah maupun sektor lainnya dan mengajak masyarakat agar “membudayakan” paperless.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi paperless dapat menjadi solusi cerdas peduli lingkungan. Hal tersebut dikarenakan dengan penerapan paperless dapat mengurangi penebangan pohon sehingga kelestarian sumber daya alam tetap terjaga dan tidak terdapat sampah kertas yang terbuang. Implementasi paperless adalah sebagai aplikasi yang memudahkan pengguna dalam berkomunikasi dan menyimpan data.
Namun dalam penggunaannya harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang dapat menggunakan internet sehingga dapat mengelola dan menyebarkan fungsinya. Oleh karena itu, perlu dukungan dari pihak pimpinan/pemerintah dan juga dorongan dari masyarakat terkait regulasi “membudayakan” paperless.
Written by: Hastari Anggirnawati - IAAS LC UMY
Referensi:
Wahyono, S. (2011). Pengelolaan sampah kertas di Indonesia. Jurnal Teknologi Lingkungan. Vol 2 (3).
Novalia, T. (2017). Neraca Lahan Indonesia : Penyusunan Neraca Lahan Indonesia untuk Mendukung Implementasi Sustainable Development Goals. Badan Pusat Statistik. Prosiding Seminar Nasional Official Statistics, 245–254 p.
Firdausy, K., & Artha, M. (2012). Perancangan Dan Implementasi Paperless Office Berbasis Wordpress Di Ittc Uad. Spektrum Industri. Vol 10 (1) : 83-98.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H