Mohon tunggu...
yavvanya_
yavvanya_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

“Rasa ingin tahu adalah kualitas terbaik dalam jurnalisme.”

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Mbah Yam si Penjagal Janin serta Ratu Aborsi dari Magelang!

30 Oktober 2024   10:44 Diperbarui: 30 Oktober 2024   10:44 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas perbuatannya, Mbah Yam dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 20 juta.

Mbah Yam tentu saja wajib melalui semua proses hukum, termasuk menjalani rekonstruksi. Pada saat rekonstruksi, ia melakukan 83 adegan hingga napasnya cengup- cengup dan mau tidak mau digendong salah seorang anaknya bagaikan bayi.

Pada Januari 2019, majelis hakim PN Mungkid akhirnya menyatakan Yamini bersalah secara sah dan meyakinkan. Perempuan beraroma Munkar dan Nakir itu divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 20 juta subsidair 2 bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun