Atas perbuatannya, Mbah Yam dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 20 juta.
Mbah Yam tentu saja wajib melalui semua proses hukum, termasuk menjalani rekonstruksi. Pada saat rekonstruksi, ia melakukan 83 adegan hingga napasnya cengup- cengup dan mau tidak mau digendong salah seorang anaknya bagaikan bayi.
Pada Januari 2019, majelis hakim PN Mungkid akhirnya menyatakan Yamini bersalah secara sah dan meyakinkan. Perempuan beraroma Munkar dan Nakir itu divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 20 juta subsidair 2 bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H