Terdapat 20 kantong kresek berisi tulang belulang puluhan jasad bayi ditemukan terkubur di sekitar rumah Yamini, atau biasa dipanggil dipanggil Mbah Yam. Berkedok pijat bayi, wanita 67 tahun asal Salaman, Magelang itu rupanya adalah jagal janin.
Semua berawal dari seorang wanita berinisial NH (41) yang dirawat di RSUD Magelang pada Juni 2018 karena mengalami pendarahan. Merasa curiga, pihak rumah sakit pun melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib.
Polisi kemudian memeriksa NH dan suami sirinya, M. Setelah dicecar sana sini, pasangan siri itu akhirnya membeberkan rahasianya, bahwa sebenarnya NH telah menggugurkan janinnya dibantu seorang dukun pijat bernama Mbah Yam. Melanjutkan penyelidikan, petugas mendatangi rumah Mbah Yam di Desa Ngagrokerto, Salaman. Tanpa berlama-lama polisi pun mengamankan nenek jabang mayit itu ke kantor polisi.
Selanjutnya polisi melakukan olah TKP. Sejumlah personel diterjunkan untuk menyisir rumah Yamini dan kebun di sekitarnya, hingga mereka menemukan sebanyak 20 kantong plastik berisi tulang belulang janin.
Bukan itu saja, dalam penelusuran itu polisi juga menemukan sebuah jasad bayi disimpan di dalam ember di kamar mandi Mbah Yam. Diduga bayi itu baru saja digugurkan dan belum sempat dikubur.
Mbah Yam tidak bisa mengelak. Ia mengaku telah menjalankan praktik ilegal itu sejak 25 tahun yang lalu. Bayangkan, dari zaman Harmoko sampai Johnny G. Plate, melewati enam presiden, tentu tidak terhitung lagi berapa jabang bayi yang tewas di tangannya. Mbah Yam sendiri sudah tidak ingat jumlah pasiennya. Yang ia ingat, tarifnya sebesar Rp 2 juta untuk jasa aborsi. Pelanggannya datang dari berbagai wilayah tidak hanya di Magelang.
Untuk menyamarkan perbuatannya, Mbah Yam menjadi tukang pijat bayi hingga orang dewasa. Ia bisa melayani 10 orang pelanggan pijat biasa atau bayi dalam satu hari, dan jumlah itu bakal membludak saat pasaran pahing, pon, dan kliwon. Dari memijat yang legal saja sebenarnya Mbah Yam dapat mengantongi Rp 200 ribu sampai 300 ribu per hari di luar pahing, pon, dan kliwon. Namun entah kenapa ia masih tergiur cuan lebih dengan risiko dunia dan akhirat.
Dalam aksinya, Mbah Yam menggunakan teknik pijat khusus dibantu dengan ramuan tradisional rahasia yang ia kembangkan sendiri. Proses pengguguran berlangsung 1-2 bulan. Maka tidak mengherankan apabila sebagian janin sudah lebih dulu menua di kandungan.
Meskipun berpengalaman menggugurkan bayi, nyatanya Mbah Yam memiliki tujuh anak dan membesarkannya semua alih-alih mengaborsi kandungannya sendiri. Unik sekali. Yang mengejutkan meski agak janggal juga, tidak satu orang pun warga sekitar serta keluarga Mbah Yam yang mengetahui perbuatannya. Semua mengaku hanya tahu Mbah Yam sebagai dukun pijat.
Atas perbuatannya, Mbah Yam dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 20 juta.
Mbah Yam tentu saja wajib melalui semua proses hukum, termasuk menjalani rekonstruksi. Pada saat rekonstruksi, ia melakukan 83 adegan hingga napasnya cengup- cengup dan mau tidak mau digendong salah seorang anaknya bagaikan bayi.
Pada Januari 2019, majelis hakim PN Mungkid akhirnya menyatakan Yamini bersalah secara sah dan meyakinkan. Perempuan beraroma Munkar dan Nakir itu divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 20 juta subsidair 2 bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H