Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   18:50 Diperbarui: 7 November 2023   18:56 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena sosial yang berhubungan dengan hukum merupakan kejadian empiris yang dapat diamati dengan panca indera. Pemahaman terhadap kasus ini akan semakin mendalam jika semakin banyak sumber data yang dapat kumpulkan. Akibatnya, dalam situasi diskusi, akan dimungkinkan untuk mengukur seberapa baik seseorang dapat menguraikan suatu kasus. Kemampuan dan kecakapan seseorang dalam mengemukakan pandangannya baik secara vertikal maupun horizontal akan ditentukan oleh persoalan bukti empiris, logika, dan rasionalitas. Komponen hukum harus diutamakan dalam memilih contoh-contoh yang akan diteliti karena dalam berbagai perbincangan akan terlihat jelas bagaimana penerapan sosiologi hukum sebagai suatu disiplin ilmu.

Hukum yang diatur oleh masyarakat dan mencerminkan gagasan yang timbul darinya disebut hukum universal. Mengenai dugaan filosofis mengenai hakikat dan fungsi hukum, banyak pemikir yang berbeda pendapat. Mereka berkonsentrasi pada kemajuan baru di bidang hukum dan evaluasi undang-undang efektif yang telah dibentuk dan diberlakukan oleh negara. Tujuan sosiologi, suatu ilmu empiris, adalah untuk menjelaskan bagaimana banyak fenomena sosial yang telah ditentukan secara akurat berhubungan satu sama lain. Hukum adalah apa yang kita amati dan alami dalam masyarakat; pendekatan sosiologis hukum yang ketat terhadap hukum menghasilkan pemeriksaan terhadap kehidupan hukum sebagai suatu sistem perilaku dan bukan evaluasi terhadap kebijaksanaannya.

Inspirasi Saya Tentang Buku Sosiologi Hukum Yang Berjudul Refleksi Sosiologi Hukum (Edisi Revisi) ini adalah :

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan dalam buku ini mengenai penegakan hukum di Indonesia menjadi penegak hukum yang adil dan sesuai dengan aturan hukum di indonesia untuk meningkatkan tindakan sosial dikalangan masyarakat. Tujuan buku ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pembaca akan pentingnya meneliti sosiologi hukum murni tetapi juga menggunakan metodologi lain dari luar bidang ilmu tersebut. Pembaca akan mendapatkan manfaat yang besar dari upaya menganalisis fenomena sosial dari sudut pandang yang luas dalam kaitannya dengan ilmu hukum guna memberikan analisis yang lebih akurat terhadap kasus-kasus hukum di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun