Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   18:50 Diperbarui: 7 November 2023   18:56 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

Vanisa Ayyas Ramahdani (212111046)

Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum Dari Para Ahli Dan Analisis

  • Satjipto Rahardjo (1979), "Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya."
  • Soerjono Soekanto (1982), "Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya"
  • Mochtar Kusumaatmadja, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat."
  • R. Otje Salman, "Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis."
  • Brade Meyer, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum."

Analisis pengertian sosiologi hukum dari beberapa ahli adalah :

Sosiologi hukum merupakan ilmu sosial yang fokus pada permasalahan dan fenomena hukum. Suatu ilmu pengetahuan atau aturan yang mengatur hubungan timbal balik antara individu dan kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Realitas sosial dipelajari dengan menggunakan metode analitis dan empiris, yang mengarah pada keberadaan fenomena sosial.

2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya

Sosiologi hukum dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari suatu peraturan-peraturan khusus yang dapat diterapkan untuk menjaga ketertiban umum. Ilmu sosiologi hukum ini berkaitan dengan kaidah umum yang menjadi aturan dalam kehidupan sehari-hari, yang pada akhirnya akan menuju pada ketentraman dan keharmonisan sosial.

3. Contoh Kasus Efektifitas Hukum Dalam Masyarakat Dan Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya

Efektifitas Hukum Pidana Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa (22  Tahun) mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditetapkan sebagai pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR. Ternyata Majelis Hakim, hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa.

Analisis saya mengenai contoh kasus ini adalah :

Faktor-faktor yang mempengaruhi law enforcement tersebut adalah :

  • Faktor penegakan hukum yang lemah : Berdasarkan kasus diatas dapat dianalisiskan bahwasanya penerapan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif dilihat dari persepektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.
  • Faktor ketidakadilan sosial : Menurut masyarakat ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umur.
  • Faktor kemasyarakatan : Untuk menegakkan keadilan bukan hanya dituntut agar hakim menjatuhkan putusan yang yang adil, tetapi dalam menghadapi kasus pidana disyaratkan penyidikan yang sempurna dan sesudah hukuman dijatuhkan yang kemudian berkekuatan tetap, diperlukan lagi pelaksanaan hukuman yang tertib sesuai dengan bunyi vonis.
  • Faktor kebudayaan : Hubungan antara kontrol sosial saling memiliki keterkaitan dengan hukum masyarakat dan efektivitasnya. Ketika masyarakat menjunjung tinggi dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikatakan mempunyai kekuatan hukum. Karena hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, maka hukum secara aktif mempengaruhi cara masyarakat berperilaku. Jika seseorang berperilaku dengan cara yang dianggap melanggar hukum, mereka dapat menghadapi sanksi dari pemerintah.

4. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim Dan Aliran Pemikiran Positivisme

  • Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim
  • Kepercayaan : Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
  • Ritual Agama : Contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi yang terakhir adalah ritual agama yang dilaksanakan oleh para umat beragama. Ritual agama sendiri adalah suatu bentuk kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat dan berkaitan dengan hal-hal sakral. Emile Durkheim menyebutkan bahwa ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.
  • Tempat Ibadah : Setiap agama membutuhkan rumah ibadah. Misalnya agama Islam membutuhkan masjid, Kristen membutuhkan gereja, Hindu membutuhkan pura, dan sebagainya. Hubungan timbal balik antara yang sakral, ritual, kepercayaan, dan gereja

Aliran Pemikiran Positivisme

Dalam ilmu pengetahuan, positivisme merupakan bentuk pemikiran yang menekankan pada aspek faktual pengetahuan, khususnya pengetahuan ilmiah. Umumnya positivisme menjabarkan pernyataan faktual pada suatu landasan pencerapan (sensasi).

Menurut Comte, konsep dan metode ilmu alam dapat dipakai untuk menjelaskan kehidupan kolektif manusia. Selanjutnya dikatakan bahwa kehidupan manusia juga terjadi di bawah imperative hukum sebab-akibat dengan segala kondisi dan faktor probabilitasnya. Sebagaimana kejadian di alam semesta yang tunduk pada hukum yang bersifat universal, Comte menyatakan bahwa kehidupan manusia selalu dapat dijelaskan sebagai proses aktualisasi hukum sebab-akibat. Setiap kejadian atau perbuatan dalam kehidupan manusia yang kasuistik sekalipun selalu dapat dijelaskan dari sisi sebab-akibat yang rasional dan alami dan karena itu bersifat ilmiah (scientific).

5. Hasil Review Book Dan Inpirasinya

Penegakan sengketa hukum di Indonesia telah meninggalkan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan secara hukum sepanjang sejarah. Kurangnya alat dan bukti, berakhirnya waktu penyidikan, dan munculnya variabel-variabel tambahan yang mungkin bisa dibenarkan oleh motif manusiawi karena pengampunan hukum hanyalah beberapa penyebab mendasar dari tidak terselesaikannya kasus hukum

Sifat hukum yang bersifat preskriptif atau ilmu syariah adalah dimana pembelajarannya lebih terkonsentrasi. Hal ini bertujuan untuk mengajarkan mahasiswa, apa itu hukum dan bagaimana menerapkannya pada situasi tertentu. Hukum dipandang oleh sosiologi hukum tidak hanya sebagai suatu ciri normatif tetapi juga sebagai kumpulan fakta empiris, sesuatu yang nyata dalam masyarakat dan dilihat dari berbagai sudut sehingga terjadi keseimbangan pengetahuan tentang suatu fenomena sosial termasuk hukum.

Kajian hukum Indonesia dalam kaitannya dengan perubahan masyarakat. Kerangka hukum suatu negara selalu berkembang. Ketimpangan di bidang politik, ekonomi, dan hukum berkembang dari penerapan sistem hukum Hindia Belanda pada masyarakat yang berbeda dengan Indonesia modern. Pengukuran, evaluasi, dan harapan yang terkandung dalam hukum itu sendiri semuanya mendapat manfaat dari kajian sistem hukum dalam pembangunan masyarakat.

Fenomena sosial yang berhubungan dengan hukum merupakan kejadian empiris yang dapat diamati dengan panca indera. Pemahaman terhadap kasus ini akan semakin mendalam jika semakin banyak sumber data yang dapat kumpulkan. Akibatnya, dalam situasi diskusi, akan dimungkinkan untuk mengukur seberapa baik seseorang dapat menguraikan suatu kasus. Kemampuan dan kecakapan seseorang dalam mengemukakan pandangannya baik secara vertikal maupun horizontal akan ditentukan oleh persoalan bukti empiris, logika, dan rasionalitas. Komponen hukum harus diutamakan dalam memilih contoh-contoh yang akan diteliti karena dalam berbagai perbincangan akan terlihat jelas bagaimana penerapan sosiologi hukum sebagai suatu disiplin ilmu.

Hukum yang diatur oleh masyarakat dan mencerminkan gagasan yang timbul darinya disebut hukum universal. Mengenai dugaan filosofis mengenai hakikat dan fungsi hukum, banyak pemikir yang berbeda pendapat. Mereka berkonsentrasi pada kemajuan baru di bidang hukum dan evaluasi undang-undang efektif yang telah dibentuk dan diberlakukan oleh negara. Tujuan sosiologi, suatu ilmu empiris, adalah untuk menjelaskan bagaimana banyak fenomena sosial yang telah ditentukan secara akurat berhubungan satu sama lain. Hukum adalah apa yang kita amati dan alami dalam masyarakat; pendekatan sosiologis hukum yang ketat terhadap hukum menghasilkan pemeriksaan terhadap kehidupan hukum sebagai suatu sistem perilaku dan bukan evaluasi terhadap kebijaksanaannya.

Inspirasi Saya Tentang Buku Sosiologi Hukum Yang Berjudul Refleksi Sosiologi Hukum (Edisi Revisi) ini adalah :

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan dalam buku ini mengenai penegakan hukum di Indonesia menjadi penegak hukum yang adil dan sesuai dengan aturan hukum di indonesia untuk meningkatkan tindakan sosial dikalangan masyarakat. Tujuan buku ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pembaca akan pentingnya meneliti sosiologi hukum murni tetapi juga menggunakan metodologi lain dari luar bidang ilmu tersebut. Pembaca akan mendapatkan manfaat yang besar dari upaya menganalisis fenomena sosial dari sudut pandang yang luas dalam kaitannya dengan ilmu hukum guna memberikan analisis yang lebih akurat terhadap kasus-kasus hukum di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun