Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   18:50 Diperbarui: 7 November 2023   18:56 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa (22  Tahun) mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditetapkan sebagai pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR. Ternyata Majelis Hakim, hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa.

Analisis saya mengenai contoh kasus ini adalah :

Faktor-faktor yang mempengaruhi law enforcement tersebut adalah :

  • Faktor penegakan hukum yang lemah : Berdasarkan kasus diatas dapat dianalisiskan bahwasanya penerapan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif dilihat dari persepektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.
  • Faktor ketidakadilan sosial : Menurut masyarakat ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umur.
  • Faktor kemasyarakatan : Untuk menegakkan keadilan bukan hanya dituntut agar hakim menjatuhkan putusan yang yang adil, tetapi dalam menghadapi kasus pidana disyaratkan penyidikan yang sempurna dan sesudah hukuman dijatuhkan yang kemudian berkekuatan tetap, diperlukan lagi pelaksanaan hukuman yang tertib sesuai dengan bunyi vonis.
  • Faktor kebudayaan : Hubungan antara kontrol sosial saling memiliki keterkaitan dengan hukum masyarakat dan efektivitasnya. Ketika masyarakat menjunjung tinggi dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikatakan mempunyai kekuatan hukum. Karena hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, maka hukum secara aktif mempengaruhi cara masyarakat berperilaku. Jika seseorang berperilaku dengan cara yang dianggap melanggar hukum, mereka dapat menghadapi sanksi dari pemerintah.

4. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim Dan Aliran Pemikiran Positivisme

  • Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim
  • Kepercayaan : Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
  • Ritual Agama : Contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi yang terakhir adalah ritual agama yang dilaksanakan oleh para umat beragama. Ritual agama sendiri adalah suatu bentuk kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat dan berkaitan dengan hal-hal sakral. Emile Durkheim menyebutkan bahwa ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.
  • Tempat Ibadah : Setiap agama membutuhkan rumah ibadah. Misalnya agama Islam membutuhkan masjid, Kristen membutuhkan gereja, Hindu membutuhkan pura, dan sebagainya. Hubungan timbal balik antara yang sakral, ritual, kepercayaan, dan gereja

Aliran Pemikiran Positivisme

Dalam ilmu pengetahuan, positivisme merupakan bentuk pemikiran yang menekankan pada aspek faktual pengetahuan, khususnya pengetahuan ilmiah. Umumnya positivisme menjabarkan pernyataan faktual pada suatu landasan pencerapan (sensasi).

Menurut Comte, konsep dan metode ilmu alam dapat dipakai untuk menjelaskan kehidupan kolektif manusia. Selanjutnya dikatakan bahwa kehidupan manusia juga terjadi di bawah imperative hukum sebab-akibat dengan segala kondisi dan faktor probabilitasnya. Sebagaimana kejadian di alam semesta yang tunduk pada hukum yang bersifat universal, Comte menyatakan bahwa kehidupan manusia selalu dapat dijelaskan sebagai proses aktualisasi hukum sebab-akibat. Setiap kejadian atau perbuatan dalam kehidupan manusia yang kasuistik sekalipun selalu dapat dijelaskan dari sisi sebab-akibat yang rasional dan alami dan karena itu bersifat ilmiah (scientific).

5. Hasil Review Book Dan Inpirasinya

Penegakan sengketa hukum di Indonesia telah meninggalkan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan secara hukum sepanjang sejarah. Kurangnya alat dan bukti, berakhirnya waktu penyidikan, dan munculnya variabel-variabel tambahan yang mungkin bisa dibenarkan oleh motif manusiawi karena pengampunan hukum hanyalah beberapa penyebab mendasar dari tidak terselesaikannya kasus hukum

Sifat hukum yang bersifat preskriptif atau ilmu syariah adalah dimana pembelajarannya lebih terkonsentrasi. Hal ini bertujuan untuk mengajarkan mahasiswa, apa itu hukum dan bagaimana menerapkannya pada situasi tertentu. Hukum dipandang oleh sosiologi hukum tidak hanya sebagai suatu ciri normatif tetapi juga sebagai kumpulan fakta empiris, sesuatu yang nyata dalam masyarakat dan dilihat dari berbagai sudut sehingga terjadi keseimbangan pengetahuan tentang suatu fenomena sosial termasuk hukum.

Kajian hukum Indonesia dalam kaitannya dengan perubahan masyarakat. Kerangka hukum suatu negara selalu berkembang. Ketimpangan di bidang politik, ekonomi, dan hukum berkembang dari penerapan sistem hukum Hindia Belanda pada masyarakat yang berbeda dengan Indonesia modern. Pengukuran, evaluasi, dan harapan yang terkandung dalam hukum itu sendiri semuanya mendapat manfaat dari kajian sistem hukum dalam pembangunan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun