Perjanjian ini awalanya diikuti oleh 19 negara saja, namun pada tahun 2010 191 negara meratifikasi perjanjian ini dan setuju untuk tidak mengembangkan senjata nuklir (mimirbook.com). Perjanjian ini hanya membatasi kepemilikan senjata nuklir kepada 5 negara saja yaitu Prancis, Rusia, Inggris, Amerika Serikat dan Cina sebagai 5 dewan keamanan tetap PBB yang bertanggung jawab menjaga perdamaian di dunia (mimirbook.com).
Dilansir dari situs kementrian luar negeri Republik Indonesia bahwasannya perjanjian ini memiliki 3 bagian, yaitu:
- Non Proliferasi
Merupakan bagian yang mewajibkan untuk menghentikan segala jenis pengembangan senjata nuklir. Penghentian pengembangan senjata nuklir dianggap merupakan langkah yang aman untuk mencegah perang kembali terjadi. bagian ini juga hanya membatasi kepemilikan senjata nuklir kepada 5 negara saja yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia dan Cina selaku dewan keamanan PBB dengan catatan bahwa kelima negara tersebut tidak dipebolehkan untuk mentransfer teknologi ke negara yang tidak diperbolehkan mengembangkan senjata nuklir.
- Perlucutan
Merupakan bagian yang menjelaskan mengenai usaha yang harus dilakukan oleh dewan keamanan PBB untuk membujuk negara lain selain mereka untuk melucuti segala jenis senjata nuklir yang dimiliki. Langkah untuk membujuk mereka agar melucuti senjata dilakukan secara damai dan diplomatis untuk menjamin rasa aman dan nyaman tiap negara di dunia.
- Penggunaan Nuklir untuk Tujuan Damai
Bagian ini menjelaskan mengenai penggunaan nuklir hanya untuk tujuan damai. Nuklir boleh dipergunakan, tetapi hanya untuk tujuan damai seperti untuk pembangkit listrik tenaga nuklir dan sebagainya.
5.1.1 Pembatalan Non-Proliferasi Nuklir oleh Iran
      Iran merupakan negara yang terletak di Kawasan Timur Tengah dan merupakan salah satu dari negara Islam. Iran sendiri awalnya negara sekuler di bawah pemerintahan Reza Pahlevi sampai tahun 1978. Pada tahun 1978, Iran melakukan revolusi besar-besaran dipimpin oleh Ayatullah Khomeini. Semenjak saat itu, Iran menjadi negara yang selalu menentang hegemoni Amerika Serikat. Namun pada tahun 2010 Iran menjadi salah satu negara dari 191 negara yang ikut meratifikasi perjanjian non proliferasi nuklir.
      Pada tahun 2015, dilakukan perjanjian khusus dilakukan dengan Iran untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Iran diketahui melanggar perjanjian tersebut(bbc, 2019). Amerika Serikat menuduh Iran telah melakukan penimbunan uranium melebih standard yang telah ditetapkan sebelumnya, namun Iran membantah bahwasannya uranium akan digunakan untuk tujuan damai, yaitu untuk pembangkit listrik tenaga nuklir dan bukan untuk pengembangan senjata nuklir seperti prasangka Amerika Serikat kepada Iran.
      Tetapi peristiwa naas menimpa Iran pada 3 Januari 2020. Jendral Qassem Al-Suleimani terbunuh dalam sebuah insiden yang disebabkan oleh Amerika Serikat (Cnn, 2020). Jendral Qassem Al-Suleimani sendiri merupakan orang yang paling berpengaruh nomor dua di Iran dan merupakan jendral yang sangat dimusuhi oleh Amerika Serikat, karena dianggap membahayakan posisi Amerika Serikat di Timur Tengah. Oleh karena itu, Amerika Serikat melancarkan sebuah operasi untuk menghabisi nyawa sang jendral dengan menggunakan sebuah Drone dan kemudian berhasil.
      Akibat dari peristiwa tesebut, Iran akan menuntut balas dendam terhadap perlakuan Amerika Serikat. Tindakan Amerika Serikat tersebut memicu Iran untuk melanggar perjanjian non proliferasi nuklir yang dibuat pada tahun 2015 secara terang terangan (BBC, 2020). Iran diketahui mengembangkan senjata nuklir untuk menghadapi AS dan melepaskan amarahnya akibat tindakan yang dilakukan oleh AS.
      Internet sempat dihebohkan dengan langkah yang diambil oleh Iran sendiri. Bahkan hashtag World War 3 menjadi trending, mengingat posisi Iran berlawanan dengan Amerika Serikat. Bahkan Iran melakukan serangan rudal ke pangkalan militer AS di Iraq dan mengklaim telah menewaskan 80 tentara AS (CNN, 2020).