Hal ini telah disahkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : IMI-1209.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Penetapan Terminal Khusus PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery di Dusun Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pelabuhan yang dipadati aktivitas pelayaran, juga ramai dengan komoditas berupa crude palm oil atau CPO, bijih bauksit, dan smelter grade alumina.
Â
Salah satu perusahaan yang memiliki Terminal Khusus yaitu PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan. PT WHW AR sebagai salah satu proyek strategis nasional yang mengelola bahan mentah dalam hal ini bijih bauksit menjadi smelter grade alumina (SGA), terminal khusus tersebut dibangun dalam rangka mendukung proses produksi dan penjualan.,Di tingkat nasional, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Kalbar, pemerintah mulai membangun terminal Kijing di Pelabuhan Pontianak. Diharapkan, dengan adanya pelabuhan TWHW akan menambah daya saing Kalbar secara khusus dan Indonesia secara umum.
Â
Kesimpulan
Â
Pemeriksaan Keimigrasian terhadap awak alat angkut telah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian. Dalam pelaksanaanya khususnya di Terminal Khusus WHW yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Pemeriksaan terhadap awak alat angkut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
Â
Saran
Â
        Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang memerlukan Pejabat Imigrasi untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap awak alat angkut sebagai pelaksana Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian.