2. Pemberitahuan kedatangan Alat Angkut militer negara asing disampaikan oleh Markas Besar Tentara Nasional kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Â
3. Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Simkim.
Â
Dalam Prosedur Operasional Standar No. IMI-GR.01.04-2533 Tentang Penyelesaian Kedatangan Awak Alat Angkut Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasiantara lain sebagai berikut : [8]
Â
Kewajiban dan Larangan bagi Penanggung Jawab Alat angkut
Â
1. Penyerahan dokumen perjalanan Orang asing menyerahkan dokumen perjalanan dan/atau pelaut dan daftar awak alat angkut;
Â
2. Penerimaan dokumen perjalanan dan/atau buku pelaut dan daftar awak alat angkut kepada petugas konter