Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

5. Penyerahan dokumen perjalanan Petugas konter menyerahkan dokumen perjalanan dan/atau buku pelaut yang telah selesai diberikan peneraan cap tanda keluar dan paraf petugas kepada awak alat angkut Orang Asing

 

Standar Pemeriksaan Berdasarkan Peraturan Keimigrasian Indonesia

 

Berdasarkan Permenkumham No. 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Tempat Pemeriksaan Keimigrasian), proses pelaksanaan pemeriksaan pelabuhan laut dalam hal tata cara masuk wilayah Indonesia adalah sebagai berikut [9]: 

 

1. Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:

 

a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atauelektronik kepada Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba dan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba;

 

b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun