Secara umum tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia dan kaitannnya dengan IMA Fal diatur dalam beberapa peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sampai dengan Prosedur Operasi Standar. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian antara lain sebagai berikut : Keluar Masuk Wilayah Indonesia
Â
1. Pasal 8 [2]
Â
1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Â
2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
Â
2. Pasal 9 [3]
Â
1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.