Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
Sejauh dua Debat terdahulu KPU RI sudah menetapkan tanggal debat beserta tema yang akan menjadi rujukan konten perdebatan, Kita tinggal menunggu tiga jadwal tersisa yaitu tanggal 7 Januari 2024, tanggal 21 Januari 2024 dan Debat kelima tanggal 4 Februari 2024.
Format debat ini sebenarnya berbeda dengan debat Pilpres 2019. Saat itu, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Namun keberatan, dan usulan dalam FGD KPU RI dengan Tim Sukses masing-masing paslon telah dikaji, namun pada substansinya KPU tidak mungkin menghilangkan debat cawapres. Sebab, hal ini telah diatur dalam undang-undang.
Sejauh ini ketentuan undang-undang sudah bejalan dengan baik, dan diterima semua pihak.
Kedua
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Perintah Undang-Undang ini pun sudah dijalankan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU RI, sekalipun diwarnai dengan adanya surat keberatan agar siran langsung tidak dimonopoli stasiun TV yang dimiliki salah satu Ketua Partai pendukung. Sekalipun cukup beralasan, tetapi dengan perkembangan Tekonologi Informasi dan Komunikasi, siaran langsung dari sstasiun TV ini dapat disuguhkan melalu kanal-kanal sosial media sehingga dapat di saksikan masyarakat pengguna smartphone, atau dengan kreatif atas inisiatif kelompok masyarakat menyelenggarkan "Nobar" debat capres. Shingga tidak diperlukan kekuatiran adanya kecurangan, justru bersyukur saja karena di relay oleh banyak stasiun TV Nasional.
Ketiga
Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
Sejauh ini, penyelenggara mematuhi standar kopetensi dan kualitas dari moderator debat termasuk tim yang mendukung tata cara, pengambilan pertanyaan yang akan disampaikan kepada Capres atau Cawapres yang berdebat.