Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Karena Ada yang "Salah", Maka Wajar Saja Sekolah Jam 5 Subuh di NTT, Akan Tetapi....

2 Maret 2023   11:16 Diperbarui: 2 Maret 2023   11:33 18712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan pemekaran wilayah baru, saat ini jumlah provinsi di Indonesia telah bertambah menjadi 38 provinsi, dan memiliki 416 kabupaten, 98 kota, 7.094 kecamatan, 8.506 kelurahan, dan 74.961 desa.  Dengan adanya pemekaran wilayah tambahan ini, tentu saja masalah pendidikan akan ikut serta menjadi perhatian tersendiri.

Sehingga kondisi inilah yang menunjukan perbedaan dan tantangan tersendiri bagi Indonesia dibandingkan  dengan negara-negara kontinental dimana kondisi geografis yang berbeda sebagai negara kepulauan terbesar. Konsekwensinya tidak dapat dihindari terjadinya kesejangan pendidikan di berbagai wilayah, khususnya kawasan Timur Indonesia,  apabila di bandingkan dengan kondisi dan pertumbuhan kualitas pendidikan yang terpusat di pulau jawa.

Kuat dugaan saya, hal ini yang juga melatar belakangi tujuan dari keputusan gubernur NTT, hal ini bisa di simak dalam video 60 Detik pada pemberitaan detik.com yang sama, dimana ia menyinggung hal tersebut.

Saya pribadi sepakat saja dengan pemikirannya, apabila melihat kondisi keterpurukan pendidikan maupun kemiskinan sebagai sebab akibat  yang seharusnya diperjuangkan secara adil dan merata apapun rintangannya oleh pemangku kebijakan pemerintah di pusat dan peran aktif pemeritah dan masyarakat di daerah.

Adanya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat atas pendanaan, kurikulum, fasilitas, sumber daya manusia inilah maka dalam penyelenggaraan pendidikao yang menjadikan kurangnya kreatifitas dari daerah, sekolah, dan personalia penyelenggara pendidikan serta akibat sulitnya kemandirian dalam pengelolaan pendid.ikan merupakan faktor pendorong pula untuk melakukan otonomi pendidikan.

Pemberdayaan masyarakat harus menjadi tujuan utama, peran serta masyarakat harusnya menjadi bagian yang penting, dan bisa dikatakan  mutlak dari sistem pengelolaan pendidikan, sehingga masyarakat diberi keleluasan berpartisipasi, terlibat dan melibatkan diri secara aktif. difasilitasi, diberi ruaamhg aktualisasi dan akhimya diberi kepercayaan dan penghargaan atas partisipasinya
Pelayanan harus lebih cepat, efisien, dan efektif demi kepentingan peserta didik dan rakyat banyak; serta keaneka ragaman aspirasi, nilai dan norma lokal harus dihargai dalam kerangka dan untuk pengutan sistem pendidikan nasional.

Sebagaimana amanat konstitusi yang datur lebi lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. BAB II tentang Dasar, Fungsi, Dan Tujuan tepatnya pada pasal 2 dan 3 dimana disebutkan bahwa,
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Sedangkan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 4, dijabarkan pada ayat yang

  • Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan

Jika semua itu belum sesungguhnya terwujud, termasuk dalam penerapan kurikulum. Maka dapat dipahami hanya sebatas regulasi atau kebijakan yang belum sepenuhnya diterapkan, sehingga wajar juga bila ada yang mengartikannya sebatas wacana oleh beberapa pihak karena dalam penerapan masih banyak menemui kendala. Dengan demikian, apa yang mendasari pertimbangan Gubernur sebenarnya tidak menjadi masalah karena ada "masalah" namun jangan menimbulkan masalah baru. Sehingga perlu mengevaluasi secara jujur konsekwensi logis yang jdapat terjadi yang justu menjadi hambatan sebagaimana beberapa hal yang telah saya singgung sebelumnya.

Dalam kurikulum 2013 maupun Kurikulum merdeka, menempatkan otonomi pendidikan semakin diperkuat dan memberikan kelonggaran atau kemudahan bagi daerah untuk melakukan evaluasi atau assessment, sehingga dapat melakukan penyesuaian dalam penerapan pencapaian peningkatan kualitas pendidikan di daerah lewat berbagai pilihan metode bahkan bila dimungkinkan melakukan penyesuaian dalam penerapan berbagai mata pelajaran yang tertuang di dalam kurikulum agar sesuai dengan kondisi daerah tanpa meniadakan  esensi dari  materi kurikulum itu sendiri,  sangatlah dimungkinkan.

Akan tetapi semua itu perlu didukung dengan alokasi anggaran yang memadai baik itu yang berasal dari APBD, APBN, da dana alokasi dalam berbagai kategori yang dapat digelontorkan pemerintah pusat yang dipergunakan dengan semaksimalnya dan tepat sasaran, sehingga infrastruktur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun