Jenis Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.
Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Terkait ke 3 jenis pelanggaran yang disebutkan di atas dan hubungannya dengan terprovokasinya peserta pemilu. Peserta Pemilu dalam pemahaman saya dapat melakukan beberapa pelanggaran pidana seperti;
- Konspirasi antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu di berbagai jenjang, baik itu pada pentahapan pencalonan (verifikasi), melanggar ketentuan kampanye, memanfaatkan masa tenang dengan kampanye terselubung yang melanggar hukum dan perundangan, membuat cacatnya surat suara, rusak atau hilangnya kotak suara dengan sengaja hingga rekap perhitungan suara secara berjenjang yang manipulatif.
- Intimidasi, Ancaman atau Pemaksaan dengan cara apapun yang melanggar hak warga negara
- Menghasut dan mengadu-domba perseorangan maupun kelompok masyarakat
- Melakukan praktik politik identitas (terkait SARA) yang mempengaruhi perseorangan atau kelompok masyarakat tertentu
- "Politik Uang"
- Menyebarkan Berita Bohong dan Memprovokasi kepada rakyat yang berpengaruh pada partisipasi pemilih di dalam pemilu 2024
- Pelanggaran hukum lainnya yang menganggu terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang afiran, damai, tertib, dan lancar
Sampai di sini, prediksi atau lebih tepat opini saya tentang Hasil survey LSI Denny JA tersebut. Selanjutnya silahkan anda menganalisa, mengkaji dan menyimpulkan sendiri.
We the people are the rightful masters of both Congress and the courts, not to overthrow the Constitution but to overthrow the men who pervert the Constitution. (Kami adalah rakyat penguasa yang sah dari Kongres dan pengadilan, bukan untuk menggulingkan Konstitusi tetapi untuk menggulingkan orang-orang yang memutarbalikkan Konstitusi)
Abraham Lincoln
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI