Kuat dugaan saya, setelah pemilu 2024 diselenggarakan. Permasalahan akan menumpuk di meja MK, dan harus dapat diputuskan sesuai ketentuan undang-undang baik dalam persoalan waktu dan penegakan kepatutan terhadap konstitusi yang adil dan menghormati kesamaan hak di di depan hukum.
Ok, untuk melengkapi ulasan di atas, saya kutip kembali rilis LSI terkait, yang kemungkinan besar anda telah membacanya, sebelum dikaji lebih lanjut.
Seperti yang diberitakan, kompas.tv (8/02/2022), Berikut hasil survei LSI Denny JA pada Januari 2023, yaitu PDI Perjuangan (22,7 persen), Partai Golkar 13,8 persen, Partai Gerindra 11,2 persen, PKB (8 persen), Partai Demokrat (5 persen), PKS (4,9 persen), Partai NasDem (4,4 persen). Partai Perindo (2,8 persen), PPP (2,1 persen), PAN (1,9 persen). PSI (0,5 persen), PBB, Partai Garuda, Partai Ummat dengan dukungan sebesar 0,3 persen, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN dengan dukungan sebesar 0,1 persen.
Data dan analisis yang dilakukan tim peneliti LSI Denny JA didasarkan pada survei nasional pada 4-15 Januari 2023 dan riset kualitatif. Survei tersebut melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia.
Survei menggunakan metode wawancara yang dilaksanakan secara tatap muka, dengan margin of error survei tersebut kurang lebih 2.9 persen. Riset kualitatif dilakukan dengan analisis media, diskusi kelompok terfokus (FGD), dan wawancara mendalam.
Dari hasil survey tersebut, bila dikaji tentang Aturan parliamentary threshold yang diberlakukan pada pemilu 2019, dan tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017.
Dalam UU tersebut ditetapkan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR. Aturan itu berlaku secara nasional sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.
Coba perhatikan baik-baik frasa "Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota". Dalam kenyataan, ada partai yang kadernya duduk sebagai anggota DPRD Tingkat I dan II. Hal ini perlu dijelaskan bahwa, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota. Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota.
Ok, kita lanjut ke Ambang Batas Parlemen DPR RI, jika merujuk hasil survei LSI, maka partai lama, yang lolos ambang batas parlemen hasil pemilu 2019, terancam tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2014 adalah  PPP (2,1 persen) dan PAN (1,9 persen). Sedangkan perolehan suara nasional pemilu 2019 masing-masing, PPP (4,52%), dan PAN (6,84%).
Bagimana dengan partai baru? Tidak satupun yang lolos ambang batas parlemen DPR RI menurut survei LSI tersebut.
Sedangkan 3 partai yang memperebutkan "jawara" atau pemenang pada pemilu 2024, sesuai rilis Survei LSI adalah PARPOL yang memperoleh suara nasional atau ambang batas parlemen diatas 10% yaitu, PDI Perjuangan (22,7 persen), Partai Golkar 13,8 persen, Partai Gerindra 11,2 persen. Ketiga partai inilah yang akan bertarung sebagai sang "jawara".