Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Disayangkan Jika Anies Kehilangan Momentum

8 Februari 2023   12:25 Diperbarui: 8 Februari 2023   22:10 16063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu  juga telah ditetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden. Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Yang tertuang dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Aturan ini menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden. Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebagai aturan atau ketentuan tentang presidential threshold

Namun Undang-Undang ini kembali di ubah menjelang Pilpres 2009. Melalui UU Nomor UU Nomor 42 Tahun 2008 , disebutkan  pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif. Aturan ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2014 tetap sama seperti pada Pilpres 2009.

Kemudian pada Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali berubah. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Perlu cicatat baik-baik, Pada pilpres 2004, 2009, dan 2014, patokan yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres itu, pemilu dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres. Sedangkan pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Hal ini karena pelaksaan pilpres dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak pada April 2019.

Kalkulasi Perolehan Kursi Partai atau Gabungan Partai Pengusung Untuk Memenuhi Presidential Threshold Kandidatnya pada Pilpres 2024

Jika kita menghitung Jumlah perolehan kursi DPR sesuai hasil pemilu serentak 2019. Dari 575 Kursi di DPR RI, menghasilkan perolehan kursi untuk partai-partai yang lolos ke senayan sebagai berikut:

  • PKB memperoleh 58  Kursi (10,09%)
  • Gerindra memperoleh 78  Kursi (13,57%)
  • PDI-P memperoleh  128 Kursi (22,26%
  • Golkar   memperoleh 85 (14,78%)
  • NasDem memperoleh 59  (10,26%)
  • PKS memperoleh 50 Kursi (8,70%)
  • PPP memperoleh 19 (3,30%)
  • PAN memperoleh 44 Kursi (7,65%)
  • Demokrat Memperoleh 54 Kursi (9,39%)

Dari sini, mari kita kalkulasi atau hitung-hitungan dengan analisis apapun asal dapat memiliki argumentasi yang mendasar.

Bila, saat ini kita anggap Anies masih berpeluang, sehingga 3 Capresnya dulu yang memiliki popularitas dan elektabilitas masuk dalam analisa kita sebagai bakal Capres.

Jika berbicara calon dari PDI-P siapun orangnya, Anggap saja Ganjar Pranowo, karena memperoleh kursi diatas 20% di DPR RI, maka partai ini adalah satu-satunya partai yang dapat mencalonkan capres dan cawapresnya tampa gabungan partai, tentu secara otomatis lolos Presidential Threshold

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun