Sebagai catatan saja, persoalan Ambang Batas Pencalonan Capres/Cawapres sudah sekian kali diajukan uji materinya ke Mahkmah konstitusi karena dininai tidak demokratis, diskriminatif hingga menghalangi hak  "Nyapres"
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) selama 5 (lima tahun) telah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yaitu sejak 2017 sampai 2022.
Menurut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono (25/2/2022), Mahkamah tidak dapat menerima atau menolak seluruh permohonan uji materi presidential threshold tersebut. Seperti yang dberitakan Kompas.com (25/02/2022).
Kemudian masih juga ada yang mengajukan uji materi yang sama sepanjang tahun 2022, namun semua pupus, ditolak oleh MK.
Bahkan menurut Survei Populi Center: 47,2 Persen Responden Tak Setuju Presidential Threshold Dihapus Dimana survei digelar 21-29 Maret 2022.
Mengapa Begitu Penting presidential threshold ?
Saya gunakan saja argumentasi yang diberitakan kompas.com (16/05/2022). Bahwa Aturan presidential threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan. Pertama memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik. Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik. Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.
Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen. Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.
Dasar Hukum (Argumentasi) dan Perubahan Aturan Presidential Threshold?Â
Saya rangkum lagi deh dari  sumber pemberitaan kompas.com yang sama (15/052022), sekalipun referensi laiinnya bisa digali lebih dalam.
Pelaksanaan pilpres secara langsung pada dasarnya, hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1,  dimana disebutkan "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat." Hasil  amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat).