Sukarelawan, bukan berarti hanya "suka aja" "relanya" gak ya. Â Â
Jadi, Jika berbicara sukarelawan, mau gak mau, kita harus mencari defenisi atau sejarah dalam artian suatu gerakan bersama bukan individu. Karena keyakinan saya, sifat kesukarelaan itu sejatinya berasal dari sifat bawaan Individu itu sendiri dan menjadi bagian dari sifat manusia pada umumnya yang peduli kepada lingkungannya, orang lain atau apa saja yang menurut dia perlu dibantu dengan sukarela dan tulus tanpa mengharapkan imbalan. Ini sifat nature yang sudah melekat pada manusia.Â
Namun kemudian, sukarelawan berkembang dalam bentuk lainnya, yaitu lebih teroganisir. Sekalipun mengakomodir mereka yang terpanggil karena sifat bawaan di atas. Entah dalam sebuah gerakan bersama, dinaungi oleh yayasan, pemerintah hingga PBB sekalipun memiliki program sukarelawan. Namun masing-masing memiliki karakteristik dan perlakuan yang berbeda-beda.
Misalnya saja sukarelawan PBB dapat di baca melalui tautan https://www.unv.org/volunteer-your-country-requirements anda dapat membaca bagaimana PBB recruitment para relawannya (termasuk anda juga bisa terlibat), dan ternyata mereka punya persyaratan ketat, dilatih dan bahkan digaji. Sehingga seolah-olah arti sukarelawan menjadi ambigu, antara rela gak dibayar namun ada pula yang dibayar juga ada program-program pemerintah atau swasta yang mengalokasikan dananya untuk sukarelawan, sekalipun di bawah standar, namanya juga sukarelawan.Â
Begitu halnya dengan sebuah komunitas atau yayasan, sekalipun relawan atau sukarelawannya dengan syaratnya masing-masing ketika bergabung. Jangan ada salah, bahwa komunitas dan yayasan atau NGO lah, perlu ditopang dengan dana operasional dalam melaksanakan tujuannya, misalnya melalui program dalam rangka pengabdian sosial kepada masyarakat.Â
Daripada bingung mari kita ke defenisinya dulu deh,Â
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan dalam pasal 1 ayat 5 bahwa, Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintahatas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
Ingat ya bahwa undang-undang tersebut dibalut dengan tujuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Jadi sudah bisa terbaca ruang lingkupnya. Â Padahal ruang lingkup seseorang menjadi sukarelawan sangat luas saat ini.
Nah kemudian kalo kita ke KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimana kita akan nemuin dua istilah. '
Pertama arti, sukarelawan adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sukarela (tidak karena diwajibkan atau dipaksakan). Sedangkan "Sukarela" adalah dengan kemauan sendiri dengan rela hati yang pasti sadar dan tulus. Kemudian pengertian kedua atas kehendak sendiri (tidak karena diwajibkan), hampir sama, karena akar katanya sama.Â