Seperti diberitakab BBCnew.com (3 Mei 2019). Jumlah mereka yang tidak menggunakan hak pilih atau golput di Pilpres 2019 paling rendah sejak Pilpres tahun 2004, menurut Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.Â
Menurutnya, berdasarkan hitung cepat LSI dengan 100% sampel, data golput pada Pilpres 2019 mencapai 19,24%. Angka ini memang cukup berlawaman dengan tren golput yang terus naik sejak pemilihan umum pascareformasi.
Lengkapnya secara pasca Reformasi, Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat golput 23,30% pada Pilpres 2004, 27,45% pada 2009, dan 30,42% pada 2014.
Nah jika benar angkanya menjadi 19,24%, kuat dugaan saya, karena pada saat itu bermunculan partai-partai baru yang lolos verfifikasi sebagai peserta Pemilu. Jadi mesin parat bergerak, sekalipun banyak ngabisin dana.Â
Tapi polarisasi calon legeslatif di masyarakat, menyebabkan para pendukungnya yang antara lain bisa kerbatnya, keluarganya, alumninya dan lain-lain, dengan asumsi gak ada pengaruh money politik. Jumlah pemilihnya bertambah dalam keadaaan "terpaksa".
Dan apabila angka golput yang menurun di pemilu 2019 tersebut dapat diproyeksikan bahwa akan bertambah kecil lagi si tahun 2024. Ya tentu ada dua kemungkinan, ada partai lagi yang lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu dan mesin partai bergerak dan juga embel-embel yang saya jelaskan di atas.
Tetapi esensinya, masyarakat yang aslinya Golput dan terpaksa ikut memilih di bilik suara lantaran kerabat, teman ikut sebagai calon. Bisa saja lho terjadi beberapa hal, misalnya hanya simbolis. Sedangkan apa yang ia lakukan di bilik suara, gak ada yang tahu. Hanya dia dan Tuhan yang tahu bukan?
So begini kawan-kawanku berhaluan GOLPUT, anda gak ikut dan gak pun gak masalah. Tapi jika pemimpin daerah atau wakil rakyat yang terpilih nanti  memperlakukan daerah atau dapil anda seenaknya, korupsi dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.Â
Anda pula bisa kena getahnya. Terlebih lagi jika Perda di susun oleh mereka yang mayoritas sudah mengusung agenda masing-masing (saya gak bilang agenda apa ya), maka anda pula harus manut terhadap produk hukum tersebut, jika gak mau dikenakan sanksi hukum.
Berikut apalagi di tingkat Nasional, Ada Calon Presiden dan Wakil-nya, juga ada perwakilan dari daerah anda di DPR dan DPD pusat.Â
Nah jika mereka ini gak amanah, dan lagi-lagi membawa agenda yang sudah terkonsep lama. Produk hukum yang dilahirkan mereka sebagai pembentuk undang-undang bersama pemerintah. Anda pula harus ikut mematuhinya.