Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ibu Kota Baru: Jalan Terus Pak Presiden! Sepanjang Konstitusional dan Mempertahankan NKRI

26 Januari 2022   10:34 Diperbarui: 28 Januari 2022   04:01 6547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

Tanggapan I: Anda pikir ini jajak pendapat untuk menentukan nasib sendiri, seperti halnya timur-timor atau  irian jaya saat itu? Harus mendapat dukungan mayoritas rakyat? Rakyat yang mana? Coba sebutkan. Baca tidak hasil survei terakhir dari salah satu lembaga survei (ada di tulisan saya satuinya) atau  anda googling saja. Dimana disebutkan bahwa  tingkat kepuasan Jokowi naik, namun masyarakat menolak wacana presiden 3 periode. Itu artinya, sebagian masyarakat mendukung kebijakan pemerintah. Apa yang dilakukan sudah pada jalurnya, secara konstitusional. Apakah anda mengikutinya sejak dilakukan pengkajian dan perencanaan awal oleh badan yang memiliki tupoksi dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan telah dimulai Sejak tajun 2017? Anda tahu itu?

Pernyataan II :  Jika solusi tersebut adalah pindah ibukota atau hanya relokasi pusat pemerintahan, di mana lokasinya yang dikehendaki rakyat? Pertanyaan berikutnya, apa nama ibukota baru atau pusat pemerintahan baru tersebut? Ini tidak dapat diputuskan oleh presiden dan elit-elit parpol saja tanpa didahului oleh proses yang terbuka dan partisipatif. Dan untuk mendapatkan legitimasi rakyat untuk memindahkan ibukota, sangat mungkin diperlukan proses panjang bertahun-tahun.

Tanggapan II : Anda baca lagi deh tanggapan saya pada tanggapan I. Baca tidak, keputusannya Presiden adalah Pindah Ibukota!, maka kajian BAPPENAS tentu saja mengarah ke situ? Ini negara sudah ditata pembagian kekuasaan bung. Hingga pembentukan Undang-Undang adalah pemerintah dan DPR/MPR. Jadi sudah konstitusional. Di awali dulu dengan pengkajian yang mendalam. Yang tentu di BAPPENAS bukan isinya orang "bodoh" ya, sekalipung tidak mengerti politik, dengan latar belakang ilmu pengetahuan mereka dapat bekerja sesuai tupoksinya. Dan membuka peluang untuk mendatangkan akhli, baik dalam dan luar negeri. Ini sudah sejak 2017.

Penyataan III : Juga harus diselesaikan dulu persoalan sosial-politik dalam hal pembelahan yang terjadi di masyarakat hari ini jika bangsa ini ingin mengambil keputusan besar. Jika hanya merupakan keinginan presiden dan elit parpol, nasib ibukota baru akan seperti ibukota baru Myanmar karena tidak didukung rakyat. Berbeda dengan Brasilia yang sukses menjadi ibukota baru Brasil, karena didukung rakyat, serta prosesnya panjang dan bertahap sehinga perencanaannya pun juga matang.

Tanggapan IV : Kenapa ambil contoh dua negara itu saja? Untuk mendukung opini anda. Peneliti dan Pengajar di National Research University Higher School of Economic, Vadim Rossman, dalam seabad terakhir ada lebih dari 30 negara yang memindahkan ibu kotanya. Pakistan memindahkan ibu kotanya dari Karachi ke Islamabad pada 1960-an. Brasil memindahkan ibu kota negaranya dari Rio de Janeiro ke Brasilia pada 1961. Adapun Malaysia memindahkan pusat pemerintahannya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya pada 1999.

Entar saya kasih bonus beberapa informasi perpindahan ibu kota negara, dan diantaranya ada alasan logisnya. Kok cuman brasilia saja yang diambil contoh. Jika memang ada penolakan masyarakat, maka sudah ada mekanismenya, judicial review saja. Dan saya yakin, bisa dikabulkan sebagian, atau ditolak semua gugatan,  namun tidak akan mungkin Diterima Gugutan Pembatan Undang-Undang secara keseluruhan.

Anda membandingkan dengan Gugatan terhadap UU Covid-19 dan UU Cipta Lapangan Kerja yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk direvisimenunjukkan bahwa DPR-RI tidak lagi merepresentasikan suara rakyat? Ya ampun, baca benar-benar keputusan MK, dan tidak ada tendensius bahwa DPR-RI tidak lagi mempresentasikan suara rakyat? Anda bisa hadirkan bukti? Produk undang-undang yang di JR sama MK sudah melalui prosedur yang constitutional, dan akan diperbaiki bukan di Tolak undang-undangnya secara keseluruhan. Kalaupun di tolak, Pemerintah dan DPR akan membuat undang-undang dengan arahan dan penyesuain yang baru. Jadi tidak melulu, diputuskan MK, sehingga tidak boleh lagi membuat Undang-Undang dengan Judul yang sama! Saya gagal paham

Pernyatan V:  Rencana pemindahan Ibukota tidak tepat dilakukan saat ekonomi Indonesia sedang sulit. Fokus pemerintah saat ini seharusnya konsiten menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ibarat orang yang terkena stroke sedang memulihkan staminanya dan kemampuan motoriknya, tidak mungkin untuk disuruh berlari kencang. Dia hanya sanggup jalan perlahan menuju jalan normal. Perlu waktu lebih lama agar bias berjalan cepat atau berlari. Begitulah tahapannya

Tanggapan V: Anda bermain dengan pikiran anda. Analoginya  gak apple to apple. Gimana sih? Baca lagi perencanaannya sejak kapan? 2017. Maka dari itu, BAPPENAS dan kementrian terkait tentu saja sudah berkoordinasi tentang anggaran dan lainnya. Dan ketika ketiban "Apes", datangnya Pandemi Covid-19. Tentu pemerintah akan melakukan penyesuan-penyesuian. Dan perlu anda tahu, jika dilakukan penyesuaian Anggaran Negara, membutuhkan persetujuan wakil rakyat juga. Dan bila secara proses konstitusional (saya rasa anda paham) dan ketatatnegaraan, sudah menempuh jalur yang benar. Anda mau bilang apa? Ya memang saya setuju, di era pandemi Covid-19, seolah-olah tidak tepat. Tapi masa pemerintah Presidfen Jokowi, sebentar lagi selesai, tentunya ia bertanggungjawab mengawalnya hingga selesai. Saya berani jamin, jika terjadi penyelewenangan anggaran negara. Menteri bahkan beliau bisa dipecat, jika instruksi penggunaan anggaran yang telah disetuju bersama DPR disalahgunakan. Saran saya, belajar minimal sistem keuangan pemerintahan.

Pernyataan VI: Saat ini keuangan Negara sedang berat dan ekonomi belum pulih. Tetapi tiba-tiba dipaksa membangun mega proyek ibukota baru. Selain itu, kapasitas rejim Jokowi dalam pembangunan ekonomi telah menunjukkan prestasi yang tidak bagus. Periode pertamanya hanya stagnan di pertumbuhan 5%. Itu telah terjadi sebelum pandemi Covid-19. Dan hari ini banyak BUMN menanggung beban berat utang.

Tanggapan VI: Nah ini dia, coba kasih rincian dan analisanya biar semua rakyat tahu. Karena seperti tanggapan saya sebelumnya, mau rencana anggaran, utang dan segala macam, harus mendapat persetujuan DPR. Dan sudah dibahas. Coba saya tunggu, ilmu ekonominya bagaimana relevansinya pertembuhan ekonomi yang katanya stagnan 5% dan banyak BUMN menanggung utang. Aduh. Mendingan bertumbuh 5% daripada minus? Pilih mana? Artinya pengelolaan keuangan negara cukup baik. Nah terkait utang negara, anda memahami adanya instrumen renegosiasi utang gak? Entah utang pokok, bunga hingga jatuh tempo. Semua negara melakukan hal yang sama jika menemui masalah.  Coba tolong relevansikan kedua hal itu dengan masalah pembangunan ibu kota baru. Dan jelaskan indikator pengukuran, bahwa pemerintah jokowi telah gagal/kurang bagus. Dan analisa pertumbuhan ekonomi akibat krisis global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun