Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ibu Kota Baru: Jalan Terus Pak Presiden! Sepanjang Konstitusional dan Mempertahankan NKRI

26 Januari 2022   10:34 Diperbarui: 28 Januari 2022   04:01 6547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

Lewat berita online maisntream dan bergengsi pernah mengulas rencana perpindahan ibu kota negara yang  sekarang telah diputuskan. TheGuardian.com (27/09/2019) dengan tajuk berita "Why is Indonesia moving its capital city? Everything you need to know".  Disalah satu bagian isi artikel, terdapat pertanyaan, "Why is it moving the capital?"

Widodo says that the relocation is about addressing inequality and relieving some of the burden on Jakarta, and the island of Java. Java is home to 60% of the country's population and more than half of its economic activity. Kalimantan is almost four times bigger, but accounts for less than a tenth of the gross domestic production. Kalimantan is also much more central in Indonesia's archipelago of 17,000 islands.

"The location is very strategic - it's in the centre of Indonesia and close to urban areas," the president said in a televised speech. "The burden Jakarta is holding right now is too heavy as the centre of governance, business, finance, trade and services."

Ya memang benar, sama sperti yang dikatakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang mengatakan, bahwa ada tiga alternatif lokasi yang mengemuka dalam rapat tersebut. Pertama, ibu kota tetap di Jakarta, tapi daerah di sekitar Monas akan dijadikan kantor-kantor pemerintahan. Alternatif kedua, pusat pemerintahannya pindah ke luar Jakarta, tetapi masih berada di radius 50-70 km dari Jakarta. Alternatif ketiga, memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa, khususnya mengarah kepada kawasan Timur Indonesia. Dari ketiga alternatif tersebut, Bambang mengatakan, Jokowi memutuskan untuk memilih alternatif terakhir. (okezone.com 30/04/2019)

Inilah saudara-saudara ku, Presiden Kita Jokowi. Selain memperhatikan kelayakan Ibu Khusus Ibu Kota Jakarta (masih berlaku)., beliau sangat memperhatikan ketimpangan yang selama ini terjadi dan dalam tujuan untuk mempetahankan NKRI.

Kelihatannya, yang membaca hanya menyoroti. Kenapa pindah ke Kalimantan? Kenapa harus sekarang? Kenapa nama Ibu Kotanya Nusantara? Ibu kotanya Oligarki? Muacem-muacem komentar para pengamat, tokoh apalagi netizen tanpa melihat persoalan sebenarnya.

Apakah ada di Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Adalah! Dalam Diktum. Menimbang, RUU IKN yang disahkan disebutkan.

  • bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berpedoman pada Pancasila;
  • bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum;
  • bahwa berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, pengaturan tentang tata kelola Ibu Kota Negara selain dapat menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesiaatas tata kelola Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, juga dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan di Indonesia;

Jika da yang  bertanya  tidak  disebutkan  secara leterlek  untuk persoalan ketimpangan atau kesejangan wilayah di Indonesia dan menyebutkan wilayah indonesia timur. Anda resapi lah kalimat itu. Atau baca pernyataan Presiden seperti yang diberitakan oleh TheGuardian.com. Tentu dalam undang-undang tidak seperti itu penjelasannya, secara umum saja sudah tergambar dengan jelas.

Perlukah saya jelaskan sedikit wacana perpindahan ibu kota sejak zaman kolonial hingga pemerintah jokowi? Ok. Saya ambil ringkasannya situs okezone.com (30/04/2009)

  1. PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memindahkan ibu kota negara, dari DKI Jakarta ke luar Pulau Jawa. Keputusan itu diambil Jokowi usai rapat terbatas soal rencana pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
  2. Wacana rencana pemindahan ibu kota bukanlah barang baru. Sejak 2017, sudah santer terdengar rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta. Bahkan, banyak yang menduga Palangkaraya yang akan didapuk menjadi ibu kota sebagai pengganti DKI Jakarta. Namun jika diselisik lebih jauh, wacana pemindahan ibu kota sudah berlangsung sejak lama, bahkan saat zaman penjajahan.
  3. Berdasarkan informasi dari dokumen Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait rencana pemindahan ibu kota, pada awal abad 20, telah ada wacana memindahkan ibu kota dari Batavia (nama Jakarta sebelumnya) ke Bandung. Ide yang dicetuskan Gubernur Jenderal JP Graaf van Limburg Strirum (1916-1921) didasari kondisi wilayah di pantai utara Jawa yang tidak sehat untuk dijadikan kantor pemerintahan, niaga, industri, hingga pendidikan. Namun, ide itu urung terwujud lantaran kondisi dunia yang tengah depresi pada 1932 ditambah meletusnya Perang Dunia.
  4. Wacana pemindahan ibu kota "baru" terwujud saat perang kemerdekaan pada 1946. Pada 2 Januari 1946, Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Pakualam VIII menyodorkan Yogyakarta sebagai ibu kota negara. Hal itu didasari situasi keamanan di Jakarta yang sangat buruk lantaran masih banyaknya pasukan Belanda (NICA) maupun Jepang di sana. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden M Hatta serta kabinet pemerintahan pindah ke Belanda. Namun, status Yogyakara sebagai ibu kota Indonesia tidak bertahan lama. Belanda yang sadar pusat pemerintahan yang sudah berpindah ke Yogyakarta, langsung melakukan agresi pada 19 Desember 1948.
  5. Kepada Syafroedin Prawiranegara, yang saat itu berada di Sumatera Barat. Daerah itu pun jadi ibu kota negara, menggantikan Yogyakarta.
  6. Pada 6 Juli 1949, status ibu kota dikembalikan ke Yogyakarta, lantaran saat itu Soekarno-Hatta telah kembali ke daerah tersebut.
  7. Hingga akhirnya, pada Hari Ulang Tahun (HUT) 17 Agustus 1950, status Ibu Kota negara dikembalikan ke Jakarta.
  8. Namun pada 17 Agustus 1947, Presiden Soekarno menyatakan Palangkaraya menjadi modal dan model ibu kota negara yang baru. Pembangunan pun digeber di kota di Kalimantan Tengah tersebut. Namun, krisis ekonomi yang mendera pada 1960-an, pembangunan di Palangkaraya terhenti. Hingga akhirnya, wacana pemindahan itu tak kunjung terwujud hingga Soekarno turun dari jabatannya sebagai presiden pada 1965
  9. Pada era Presiden Soeharto, wacana pemindahan ibu kota juga pernah tercetus. Saat itu, ibu kota negara rencananya dipindahkan ke wilayah Jonggol, Jawa Barat. Namun, wacana itu tidak terealisasi.
  10. Wacana pemindahan ibu kota kembali berembus pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 2010. Pangkalnya, wilayah Jakarta yang rentan dihantam banjir serta kondisinya yang semrawut dinilai jadi beberapa hal yang melatarbelakangi wacana pemindahan ibu kota, yang sebelumnya senyap pada masa presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, hingga Megawati tersebut.
  11. Wacana itu pun ditindaklanjuti pemerintahan SBY. Pada 2013, SBY mengajukan tiga skenario perpindahan ibu kota negara dari Jakarta. Berdasarkan keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai, dalam laporan Okezone, disebutkan skenario pertama adalah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota, pusat pemerintahan, sekaligus kota ekonomi dan perdagangan. "Pilihan atas opsi ini berkonsekuensi pada pembenahan total atas soal macet, banjir, transportasi, permukiman, dan tata ruang wilayah," tutur Velix. Skenario kedua yakni membangun ibu kota yang benar-benar baru. Kata SBY, lanjut Velix, sejatinya dibangun totally new capital. Skenario selanjutnya, ibu kota tetap di Jakarta, tetapi memindahkan pusat pemerintahan ke lokasi lain.
  12. Pada 2017, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), wacana pemindahan ibu kota negara kembali ramai diperbincangkan. Lewat Bappenas, wacana pemindahan ibu kota negara pun terus digodok. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro. Pemindahan ibu kota itu lantaran beban Jakarta dan Pulau Jawa yang dirasa sudah terlalu berat. Dengan pemindahan ibu kota tersebut, Jakarta diproyeksi menjadi pusat bisnis, sedangkan pusat pemerintahannya dipindah ke luar Pulau Jawa. Salah satu opsi yang muncul pada saat itu ialah Palangkaraya.
  13. Keputusan atas kajian pemindahan ini, Bambang menilai, akan dilakukan pada 2019. Pada 29 April 2019, Jokowi pun mengambil keputusan dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden

Kata Siapa, Keputusan RUU IKN Menjadi UU IKN terkesan buru-Buru, dan embel-embel lainnya. Seperti diberitakan oleh sinarharapan.net dengan tajuk "Nusantara: Ibukotanya Oligarki". Saya sih bukan ahli, tetapi boleh dong saya berbeda pendapat atau memiliki prespektif pandangan lain.

Pernyatan I : Seharusnya proyek ibukota baru mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat, bukan semata keinginan Presiden dan elit-elit partai politik (parpol). Pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR tidak dapat dikatakan telah mencerminkan kehendak mayoritas rakyat Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun