Lalu sekarang mau mewacanakan kurikulum Prototipe sebagai kurukulum tetap nanti? Nanti dulu.
**
Kemudian perlu diingat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang masih berlaku, saya garis bawahi apa yang saya anggap penting sebagai payung hukum, acuan mengevaluasi apapun yang dilakukan dalam peningkatan sistim pendidikan di Indonesia.
Dimulai dari Pasal 2 disebutukan Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikutnya pada Pasal 3 disebutkaan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dan yang saya garis bawahi adalah tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada pasal 4 disebutkan bahwa
- Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah ketentuan pada bab IV tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah. Pada pasal 5 disebutkan bahwa:
- Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
- Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
Dan untuk melengkapi salah satu tawaran solusi saya di akhir tulisan ini yaitu berdasarkan Pasal 10 dan pasal 11.
Pada pasal 10 disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pada pasal 11 disebutkan
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Jika kita seluruh "cita-cita", saya sebutkan saja begitu, apakah telah terpenuhi? Sehingga diakui ataupun tidak masih banyak terjadi penyimpangan dimana-mana.