Sebenarnya, topik pilihan kali ini berjudul "Dilema Ibu Bekerja" pantasnya ditujukan kepada penulis perempuan menikah atau untuk peremuan secara umum.
Hanya karena saya berpikir, topik pilihan ini tak lain untuk menyambut Hari Ibu Nasional, 22 Desmber 2021, yang dalam perhitungan latar belakang sejarahnya adalah Peringatan yang Ke-93 Â dihirtung sejak
Tema Peringatan Hari Ibu Nasional ke-93 tahun 2021 yang saua kutip dari tribunews.com (21/12/2012) kemarin. Adalah "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju" dengan sub tema sebagai berikut :
- Sub -- Tema 1 Â : Perempuan Indonesia : Saatnya untuk Bicara "Suaramu Keberanianmu"
- Sub -- Tema 2 : Perempuan Indonesia: Inspirasi Bangsa
- Sub -- Tema 3 : Perempuan Indonesia: Gerak dan Langkah dari Masa ke Masa
- Sub -- Tema 4 : Perempuan Indonesia: Inovator dan Kolaborator Kemajuan Bangsa
- Sub -- Tema 5 : Perempuan Indonesia: Prestasimu untuk Dunia
- Sub -- Tema 6 : Perempuan Indonesia: Berdaya untuk Pemulihan Ekonomi Bangsa (Pasca Pandemi Covid-19
Adapun perhitungan ke 93, berdasarkan sejarah Hari Ibu yang diawali dari bertemunya para pejuang wanita dalam Kongres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Gedung Mandalabhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto, Yogyakarta.
Pengesahan hari ibu ini diresmikan oleh Presiden Soekarno di bawah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928
Sehingga diperbolehkan saja kan, saya ikut nimbrung menulis tentang topik pilihan ini? Â Tentu dong ya. Hehehe
Selanjutnya sejarahnya dapat di lihat dari berbagai literatur yang ada. Saya hanya menyinggung sekelumit saja .
Dengan melihat Tema dan Sub tema, setidaknya ada benang merahnya dengan topik polihan yang diberikan admin kompasiana kali ini.
Setidaknya sekalipun di berbagai belahan dunia masih memperlakukan seorang perempuan secara tidak manusiawi, beberapa konvesi internasional tentang perlindungan perempuan dalam hak dan kesetaraanya tercatat terdadapat beberapa dan telah diratiikasi oleh negara-negara anggota PBB.
Salah satu diantranya, dan menjadi pedoman umum adalah Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, disingkat CEDAW) adalah sebuah perjanjian internasional yang ditetapkan pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.