Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di Balik Kasus Bunuh Diri Novita Widyasari

6 Desember 2021   14:27 Diperbarui: 6 Desember 2021   14:32 7070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bipda Randy dorong aborsi 2 kali, berujung Bunuh diri Mahasiswi Unbraw Novita Widyasari (Net)

Dapat kita lihat bahwa ada perbedaan mendasar antara perkosaan dan pencabulan, yakni bahwa perkosaan merupakan suatu tindakan "persetubuhan", sedangkan pencabulan merupakan suatu "perbuatan cabul" yang bukan merupakan persetubuhan.

Mungkin ada yang berpikir bahwa kedua sejoli tersebut, seharusnya melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Itu realita yang gak bisa dipungkiri, gaya pacaran anak muda dewasa ini. Banyak yang dapat anda temukan.

Akan tetapi dalam kasus ini, sekalipun mereka telah berpacaran. Tindak serta merta sang wanita akan termakan rayuan pasangannya untuk melakukan persetubuhan.  Ada kasus dimana sang wanita menolak ajakan tersebut. Apalagi disertai dengan pemaksaan yang memenuhi pasal  KUHP, ditambah lagi perbuatannya diluar perkawinan. Sedangkan dalam perkawinan saja, kekerasaan seksual dapat kasus hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004  TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sehingga bila curhatan almarhumah terkait perkosaan dengan pemaksaan terlebih lagi dengan ancaman maka pelaku telah memenuhi unsur dari ketentuan pidana Pasal 285 KUHP.

Bagian selanjutnya yaitu tentang Aborsi

Untuk kasus Aborsi, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi ini diberikan HANYA dalam 2 kondisi berikut (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan) yang gak ada kaitannya dengan kasus yang saya tulis di artikel ini.

Selaian undang-undang kesehatan, tindakan aborsi juga dilarang dan berakibat pada sanksi hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang diatur pada Pasal 346 KUHP yang menyatakan:

 "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun"

 Dalam hal ini, KUHP sebagai aturan yang bersifat Lex Generalis dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang sehingga dapat dijerat dengan Pasal 346 KUHP. (Hukum Online)

Termasuk pelakunya telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dimana Pada pasal Pasal 45A disebutkan bawaha Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 77A disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun