Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di Balik Kasus Bunuh Diri Novita Widyasari

6 Desember 2021   14:27 Diperbarui: 6 Desember 2021   14:32 7070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bipda Randy dorong aborsi 2 kali, berujung Bunuh diri Mahasiswi Unbraw Novita Widyasari (Net)

Sebelumnya oleh  deskabar pikiran-rakyat.com, (4 Desember 2021) disebutkan bahwa Korban yang merupakan mahasiswi itu diduga bunuh diri karena depresi setelah kepergian ayahnya.

Ditambahkan pula bahwa Bunuh diri seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari ini diduga karena dia mengalami depresi dengan masalahnya yang saat ini menimpanya.

Ada yang berspikulasi depresi yang dialami Novi salah satunya disebabkan karena meninggalnya ayahandanya tercinta serta juga kerap diterror, namun tak jelas terror seperti apa yang dihadapai Novi.

Sekalipun Randy telah ditetakan sebagi tersangka dan dipenjara dalam rangka pemeriksaan/penyidikan lebikan lebih lanjut. Lebih lanjut. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli kepada CNN  Indonesia (6 Desember 2021), pihaknya masih menganalisis sejumlah informasi yang tersebar di media sosial terkait dengan kematian Novia. Menurutnya, penyidik tetap akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Jadi yang di medsos itu, ada yang itu sebagai sumber informasi kami. Ada juga yang tidak mungkin kami jadikan sumber informasi. Cuma itu semua kami analisis," katanya.

Terungap juga bahwa Randy diduga memaksa korban melakukan aborsi sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2020. Mereka mengugurkan kandungan dengan menggunakan obat postinor di Malang, Jatim. Lalu pada Agustus 2021, Randy membeli obat cykotec seharga Rp1,5 juta di sebuah apotek sekitar Malang. Korban bahkan sampai mengalami pendarahan di tengah perjalanannya pulang ke Mojokerto.

**

Saya gak gak bermaksud mendahuli proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Namun dengan ramainya Netizen membicarakannya di media sosial ada beberapa hal yang mungkin dapat saya garis bawahi dalam beberapa bagian dibalik kasus ini.

Yang pertama stigma yang ditujukan kepada pihak kepolisian.

  • Banyak spekulasi, cerita dari netizen bahkan ada media main stream yang merangkumkannya, asal muasal kejadian ini. Namun apa hubungannya tagar #percumalaporpolisi. Sebab konotasinya kinereja polisi dianggap gak sesuai dengan harapan masyarakat, dan teselip kata percuma lapor, emnunjukan seolah-olah gak ada harapan kasus ini dapat diselesaikan polisi dengan tuntas. Padahal seharusnya netizen menyadari bahwa proses yang dilakukan oleh polisi dilakukan secara bertahap, mulai dari penyidikan dan bila terpenuhi semua unsur dapat dinaikan pada tahap penyidikan. Hal ini berlaku untuk semua kasus seharusnya, sekalipun ada kasus yang sangat terburu-buru digelar perkara karena desakan masyarakat.
  • Polisi memiliki prosedur atau protap yang harus dilaluinya minimal sesuai Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ("Perkap 14/2012"). Ingat kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso ditahan di Polda Metro Jaya selama empat bulan sejak 30 Januari 2016 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, sehingga memerlukan polisi memerlukan waktu untuk bekerja dan mempersiapkan semua persyaratan persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan, barulah diputuskan. Di sinilah keadilan diproses. Entah terbukti atau salah dan apabila tersangka dianggap salah, yang pasti akan dicopot dari keanggotaan kepolisian sedangkan hukum badan yang dijatuhkan sesuai keputusan Majelis Hakim nantinya.
  • Randy Bagus Hari Sasongko yang telah ditetapkan menjadi tersangka, belum dapat dipecat dari kepolisian sebelum  ada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
  • Dengan demikian masyarakat perlu menahan diri hingga semua jelas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Spekulasi dan kronologis yang diberitakan baik oleh netizen atau salah satu media online, dapat dijadikan alat atau keterangan bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, gak semuanya menjadi dasar penuntutan namun menjadi perhatian polisi.

Itu yang pertama dulu.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun