Narkoba suntik dan pekerja seks
Bersumber dari tulisan Baral, S. et al (2013) yang berjudul 'HIV among female sex workers in the Central Asian Republics, Afghanistan, and Mongolia: contexts and convergence with drug use' Terbitan Drug Alcohol Dependency 132 (Supplement 1 halaman 13--16) mengungkapkan bahwa:
Meskipun pengguna narkoba suntik merupakan kelompok kunci dalam diri mereka, ditemukan adanya tumpang tindih masalah antara kecanduan narkoba dan mereka yang terlibat dalam pekerjaan seks.
Individu yang termasuk dalam kedua kategori tersebut sangat rentan terhadap HIV. Di Asia Tengah, Afghanistan dan Mongolia, prevalensi HIV di kalangan wanita pekerja seks yang juga menggunakan narkoba suntik 20 kali lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja seks yang tidak menggunakan narkoba suntik.
Wanita yang Menggunakan Narkoba Suntik
Seperti diungkapkan dalam artikel  UNAIDS (2014) yang berjudul 'The Gap Report' dan artikel dari Global Coalition on Women and AIDS' (2011, November)  dan judul  lainnya 'Women who use drugs, harm reduction and HIV'. Menyebutkan bahwa dalam banyak kasus, perempuan lebih rentan terhadap infeksi HIV karena kekerasan berbasis gender (GBV).
Wanita mungkin ditekan untuk berbagi jarum suntik dan terlibat dalam aktivitas seksual berisiko tinggi. Wanita (terutama ibu), juga lebih cenderung menyembunyikan perilaku penggunaan narkoba mereka karena diskriminasi sosial, dan ancaman kehilangan hak asuh atas anak-anak mereka. Hal ini membuat mereka enggan mengakses perawatan medis dan layanan HIV.
Studi lain menunjukkan bahwa perempuan yang menyuntikkan narkoba lebih mungkin mengalami kekerasan seksual dari polisi dan lembaga penegak hukum. Â
Pada tahun 2013, prevalensi HIV global di antara perempuan penasun adalah 13%, dibandingkan dengan 9% di antara laki-laki penasun, seperti yang diungkapkan dalam artikel .UNAIDS (2018) Â dengan judul 'Miles to go: closing gaps, breaking barriers, fighting injustices'.
Penjara dan penahanan
Bersumber dari , tiga artikel sekaligus yaitu, terbitan Harm Reduction International (2016)  yang berjudul 'Global State of Harm Reduction', artikel UNDP (2012) dengan judul 'Global Commission on HIV and the Law: Risks, Rights & Health' dan  artikel UNAIDS (2016) yang berjudul  'The Gap Report'.Â
Diperkirakan antara 56% dan 90% pengguna narkoba akan dipenjara di beberapa titik dalam hidup mereka. Respons global yang didominasi hukuman terhadap narkoba juga berarti bahwa sekitar satu dari lima tahanan di seluruh dunia ditahan atas tuduhan terkait narkoba.