Misalnya Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 K/PID.SUS/2018 Tanggal 8 Agustus 2018, kasus Pidana Khusus  Perdagangan Orang, denga Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa  dengan pidana  penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp120.000.000,00.
Kasus tersebut antara lain berdasarkan 4 (empat) lembar foto chat/percakapan aplikasi Whatsapp dan Blackberry Messenger (BBM) dari handphone terdakwa untuk menawarkan PSK,
Atau contoh lainnya, Putusan Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta, Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Btl, Tanggal 23 Agustus 2021, kategori Pidana Khusus Pidana Khusus  tentang UU ITE. Majelis hakum menjatuhkaan hukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Amar putusannya, Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana" dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elextronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita dibalik perkara tersebut, bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 9 Februari sekitar pukul  00.42 Wib saksi A.R di rumah saksi di Yogyakarta mendapat pesan melalui Whatssapp dari nomor sekian, yang mengirim photo kakak saksi Sdr. A S , namun saksi tidak menanggapi kiriman foto tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 07.50 Wib saksi A.R mendapatkan pesan whatsapp yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi gambar/video Saksi . A.S
Dan seterusnya...., gak bisa ditulis di sini karena cukup fulgar keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan. Nanti download sendiri dan dibaca.
Ini baru dua putusan yang saya baca lho, yang satu sudah berkekuatan hukum tetap di MA dan satu lagi saya gak tau dilakukan proses banding dan kasasi atau gak. Yang pasti kalo anda baca diretori putusan terdapat 31.689 perkara yang kebanyakan terkait dengan UU ITE. Banyak bukan? Dan ini benar-benar telah diproses dan telah diputuskan hakim.
Jadi, jangan gunain Whatsapp pada fungsi sebenarnya dan bermanfaat dan pertimbangkan sekali lagi jika anda ingin membagi/forward isi percakapan atau screenshot percakapan termasuk video dan gambar, yang rata-rata kecendrungannya terkait pencemaran nama baik.
So.. pesan saya, mungkin dianggap biasa membagi percakapan pribadi dengan orang lain kepada pihak lain atau group. Dalam pertimbangan saya, dapat menyangkut pencemaran nama baik dan unsur yang kurang lebih sama dengannya. Â Selian itu berhati-hati juga terhadap modus penipuan menggunakan whatsapp.
Gunakan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara bijak dan bermanfaat Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!