Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Menggunakan Whatsapp, Jeruji Besi Menanti!

1 November 2021   13:29 Diperbarui: 1 November 2021   14:54 2760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi yang punya smart phone, sudah dapat dipastikan aplikasi Whatsapp pasti menjadi aplikasi utama yang diinstall. Sebagai salah satu aplikasi chatting (video/chat messenger ) whatsaap memberikan beberapa fitur yang bemanfaat jika digunakan dengan tepat. 

Saking populernya dan digunakan sebagian besar lapisan masyarakat, termasuk politisi, aktivis dan tentu saja "penjahat". Lha  kok penjahat? Emang, banyak kasus penyalahgunaan whatsapp untuk penipuan yang terjadi. Anda masuk golongan mana? hahaha

Udah tau pendiri atau pembuat aplikasi Whatsapp? Yaitu oleh Brian Acton dan Jan Koum, yang sebelumnya karyawan di Yahoo.  Bisa dibaca artikelnya yang ditulis Parmy Olsen dari Forbes, ntar cari sendiri deh Dengan judul "Exclusive: The Rags-To-Riches Tale Of How Jan Koum Built WhatsApp Into Facebook's New $19 Billion Baby"

Tulisan Parmy itu diltarbelkangi ketika pada 19 Februari 2014, satu tahun setelah ventura kapital memvaluasikan $1.5 miliar valuasi, (Tsotsis, Alexia, TechCrunch,  February 22, 2014), Facebook, Inc. mengumumkan mengakuisisi WhatsApp dengan nilai US$19 miliar, akuisisi tersebut merupakan yang terbesar hingga saat ini, perusahaan ventura yang mendukung WhatsApp, Sequoia Capital menerima kira-kira 5000% dari keuntungan bersih dari investasi awalnya (Neal, Ryan W, IBTimes.com., 20 Februari, 2014).

Akusisi tersebut bukan dalambentuk cash, Facebook, yang diwakili oleh Allen & Co, membayar $4 miliar secara tunai, $12 miliar dalam bentuk kepemilikan saham di Facebook, dan sisanya (diwakili oleh Morgan Stanley) $3 miliar dalam bentuk unit saham terbatas diberikan untuk pendiri WhatsApp Brian Acton and Jan Koum. (Bloomberg News. 20 Februari 20, 2014)

Data dan Statistik

Menurut data dan statistic situs affde.com dan sumber lainnya untuk tahun 2020

  • WhatsApp memiliki 2 miliar pengguna aktif di seluruh dunia.
  • WhatsApp telah menambahkan 1 miliar pengguna baru selama 4 tahun terakhir (2016-2020)
  • WhatsApp menduduki peringkat sebagai aplikasi messenger seluler yang paling banyak digunakan di dunia.
  • Menurut tweet Desember 2020 dari Will Cathcart (Kepala WhatsApp), lebih dari 100 miliar pesan dikirim setiap hari di WhatsApp.
  • Menurut data App Annie, rata-rata pengguna WhatsApp di platform Android menghabiskan 19,4 jam per bulan (38 menit per hari) di aplikasi tersebut (Sumber: Hootsuite)
  • Lebih dari 100 miliar pesan dikirim setiap hari di WhatsApp.
  • Rata-rata pengguna WhatsApp di Android menghabiskan 38 menit per hari di aplikasi.
  • India memiliki pengguna aktif bulanan WhatsApp terbanyak yaitu 390,1 juta (eMarketer)
  • Menurut Business Insider Basis pengguna gabungan yang terletak di 3 negara teratas WhatsApp melebihi setengah miliar, dengan 573,6 juta pengguna aktif bulanan yang berbasis di India, Brasil, dan AS .
  • Masih menurut Menurut Business Insider, Jumlah pengguna Whatsapp Indonesia 68,8 juta, dan menduduki peringkat ke 4 di dunia
  • Di tahun 2020 pengguna whatsapp menggami peningkatan 75,4 juta pengguna aktif bulanan baru, antara bulan Agustus 2019 dan Agustus 2020. Dimana Indonesia menduduki peringkat ke 4 dengan  tingkat pertumbuhan pengguna WhatsApp tertinggi yaitu 15,1%

Tindakan Hukum Penyalahgunaan Whatsaapp di India

Maklum Negara ini adalah pennguna terbesar Wahatsapp di seluruh dunia, yaitu mencapai 390,1 juta menurut Menurut Business Insider (2020), jadi bisa menekan perusahaan raksasa facebook dan anak perusahaan whatsapp dalam akses data guna penindakan hukum.

Dikutip dari www.gadgetsnow.com  (3 November 2020).  Setahun belakangan ini grup WhatsApp telah menjadi perhatian utama bagi lembaga penegak hukum di India karena platform tersebut semakin banyak digunakan untuk menghasut massa dan memobilisasi untuk melakukan serangan ke pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun