Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Menggunakan Whatsapp, Jeruji Besi Menanti!

1 November 2021   13:29 Diperbarui: 1 November 2021   14:54 2760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Kemudian di ayat 2 menjelaskan, "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."

Melalui berita resmi laiinya dari kemkominfo, yang disadur dari jogja.tribunnews.com (29 Mei 2017) dengan judul "Pikir Dulu Sebelum Sebar Sesuatu di Grup Chatting, Bisa Diproses Hukum Lho! "Menurut berita tersebut, Tak cuma di Malaysia, Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dimejahijaukan di Indonesia. 

Menurut menteri jokowi periode yang lalu, Rudiantara. "jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses". Sesuai Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3. Sedangkan perbuatan hukum yang lain yang dilarang adalah yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, perjudian dan pemerasan

Contoh seru lainnya, penjelasan tentang  "Risiko Hukum Jika Bertengkar dengan Teman Via WhatsApp" yang dijelaskan oleh para praktisi hukum situs hukumonline.com (14 Agustus 2014). Pendapat hukumnya adalah apabila pertengkaran dalam pesan yang dikirim via WhatsApp Messenger itu mengandung kata-kata yang memenuhi Pasal 27 UU ITE. 

Seperti misalnya, A mengatai B dengan kata-kata yang tidak pantas atau tidak manusiawi yang langsung ditujukan kepada B yang bertujuan untuk menghina atau mencemarkan nama baik B, maka perbuatan seperti ini bisa dijerat Pasal 27 UU ITE.

Dua contoh di atas tentu harus memenuhi delik aduan, artinya bagi yang merasa dirugikan harus melaporkan agar dapat dilakukan proses hukum, mulai dari kepolisian. Terkait dengan bukti hukum, polisi nanti yang dapat menentukan. Dan kebanyakan terpenuhi dan dapat di proses lebih lanjut.

Putusan Piadana Terkait Penggunaan Whatsapp di Indonesia

Nah kepengen tau kasus hukum terkait whatsaapp (termasuk kasus lain yang menngunakan percakapan whatsaap sebagai barang bukti) baik yang telah diputuskan pengadilan, atau dalam proses banding dan kasasi silahkan saja mengunjungi direktori putusan, Mahkmah Agung Republik Indonesia dengan alamat tautan putusan3.mahkamahagung.go.id  . Masukan saya keyword "whatsapp" pada fasilitas pencarian.

Saya sudah mencoba dan hasil pencariannya ditemukan 33.701 data, dengan rincian terkait,  dengan kategori Lain-lain sebanyak 31.689 kasus/perkara, Bebas 47,  Gugur 57, Kabul 832, Lepas 12, Membatalkan 21, Memperbaiki 16, Menguatkan 93, Tidak dapat diterima 727, dan ditolak 193  kasus/perkara

Anda dapat melihat dan membaca beberapa putusan beserta kronologisnya secara detil, sehingga mudah-mudahan anda mendapatkan wawasan baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun