Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kapitan Jonker vs Sultan Hamid II, dalam Kelayakan Menyandang Gelar Pahlawan

29 September 2021   08:39 Diperbarui: 30 September 2021   03:32 3543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perlawanan Banten terhadapVOC (kemdikbud.go.id)

Dikutip dari, historia.id, dengan tajuk berita "Sultan Hamid II dan Polemik Gelar Pahlawan Nasional" yang ditulis Oleh Andri Setiawan pada tanggal 22 Jun 2020, menulis lebih lanjut pendapat sejahrawan J.J Rizal tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional

Saya sepertinya sepakat dengan apa yang diturkan oleh sang sejarawan muda ini, J.J Rizal menyoroti mengenai kontroversi gelar Pahlawan Nasional yang sering terjadi Indonesia. Di mana persoalan gelar Pahlawan Nasional bukan hanya perihal sejarah, melainkan juga politik. Ia mencontohkan misalnya, pada 2004 muncul kontroversi kepahlawanan Sultan Hasanuddin setelah terbit buku biografi  The Heritage of Arung Palaka yang ditulis oleh Leonard Y. Andaya.

Menurutnya, dalam buku tersebut, digambarkan bahwa kejatuhan Sultan Hasanuddin dirayakan besar-besaran oleh masyarakat Bone karena dianggap sebagai kejatuhan seorang diktator. Padahal Sultan Hasanuddin telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional pada era Sukarno. Wacana kepahlawanan Sultan Hasanuddin pun menjadi polemik. (Bandingkan dengan catatan sejarah kejatuhan Kesultanan Bone dimana Kapitan Jonker turut berperan)

Hal lain yang dikemukakannya, tentang terjadinya polemik pada 2007 tentang kepahlawanan Imam Bonjol setelah terbit cetak ulang buku yang ditulis oleh Mangaradja Onggang Parlindungan dan  Greget Tuanku Rao dari Basyral Hamidy Harahap. Dari situ, muncul kritik keras terhadap kepahlawanan Imam Bonjol karena dianggap menggunakan kekerasan secara masif di Minangkabau dan Batak.

Menurut Rizal, kekritisan terhadap sejarah itu muncul dan menimbulkan kontroversi terkait kepahlawanan ngak terlepas dari semangat Reformasi.

Menurutnya ketika Orde Baru lengser, B.J. Habibie sebagai presiden baru memberikan Bintang Mahaputra kepada Sjafruddin Prawiranegara dan Mohammad Natsir. Padahal, dua tokoh Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) itu pada era Sukarno dan Soeharto dianggap sebagai pemberontak.

Pasca Reformasi, narasi sejarah kedua tokoh tersebut memang berubah. Ada usaha-usaha untuk membersihkan nama baik dua tokoh tersebut. Hingga pada 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Natsir sebagai Pahlawan Nasional. Sementara Sjafruddin ditunda karena ada kemungkinan kontroversi akan membesar. Sjafruddin baru ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada 2011.

Tapi menurut Rizal yang paling menarik menurut aalah bagaimanapun ada semangat lebih serius terkait pemberian gelar pahlawan. Ada peninjauan ulang terhadap latar belakang historis dari tokoh yang diajukan sebagai pahlawan.

Lebih lanjut menurutnya bahwa, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kemudian juga menghapus Undang-Undang No. 33 Prps Tahun 1964 yang mencantumkan kriteria "karet" bahwa calon Pahlawan Nasional ngak boleh melakukan perbuatan yang mencederai perjuangannya. Yang pada masa Orde Baru ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa.

Berubahnya narasi sejarah Natsir dan Sjafruddin, menurut Rizal, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yang pertama, citra sejarah seperti apa yang ingin dihadirkan dan tengah menghadapi persoalan apa pemerintah saat itu. Lalu ada semangat berdamai dengan sejarah dan politik literasi dari para intelektual dan politisi.

Kemudian, ada riset sejarah besar-besaran mengenai penjernihan narasi sejarah. Dan terakhir, ada penerbitan ulang karya-karya tokoh terkait secara stimulan dan orang bisa membaca kembali tentang tokoh tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun