Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Money

Kisah Kisruh di Balik Kesuksesan Mbak Tutut Menangi Sengketa Saham TPI

15 April 2011   00:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:47 4068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13028285952105781200

"Ketiga, RUPS digelar dengan alasan Mbak Tutut telah membatalkan secara sepihak adendum surat kuasa pengambilalihan 75% saham TPI ke BKB yang telah ditandatangani pada Februari 2003. Padahal, surat kuasa yang dimaksud ditandatangani oleh dua pihak, sehingga tidak dapat dibatalkan sepihak oleh Mbak Tutut," imbuh Hary.

Selain itu, Mbak Tutut juga menuding Hary Tanoe dengan saudaranya Hartono Tanoe yang menjadi Komisaris di PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sengaja membuat hasil RUPS 17 Maret 2005 tidak dapat dimasukkan ke dalam Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum), seperti yang dikuak oleh Yohanes Waworuntu.

Namun menurut Hary, alasan ini terlalu dibuat-buat. Hary menegaskan, pertama, baik Bimantara Citra, PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) maupun PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tidak memiliki saham di SRD.

"Kedua, kalau kita bisa memblokir Sisminbakum, negara ini sudah kita kuasai. Mana bisa kita melakukan itu? Saya kira alasan ini terlalu dibuat-buat yang tujuannya satu, merebut kembali TPI dengan cara-cara yang tidak baik," ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, mendadak pada 23 Juni 2010, Mbak Tutut kembali menggelar RUPS yang kemudian menunjuk Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI bersama 3 orang jajaran direksi lainnya.

Landasan Mbak Tutut mengadakan RUPS tersebut adalah dikeluarkannya surat Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Rieke Amavita bertanggal 8 Juni 2010 yang menyebutkan bahwa Menteri Hukum telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI.

Kubu Mbak Tutut mengklaim, keberadaan surat tersebut dengan sendirinya membatalkan susunan direksi dan komisaris TPI yang sekarang menjabat. Sementara kubu Hary Tanoe mempertanyakan status surat yang dikeluarkan oleh Rieke tersebut. Menurut Hary, surat tersebut secara hukum tidak dapat membatalkan keputusan RUPS 18 Maret 2005.

Kendati demikian, kubu Mbak Tutut terus melakukan berbagai upaya merebut TPI. Bahkan pada 26 Juni 2005, Japto bersama orang-orangnya mendatangi kantor TPI guna mengklaim dan menduduki kantor tersebut. Kubu Hary Tanoe pun melaporkan upaya pendudukan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun