Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Dukung RPM Kemkominfo Mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif!

6 Maret 2014   13:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:11 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13940613471881645903

[caption id="attachment_326112" align="aligncenter" width="576" caption="ilustrasi (inforrm.wordpress.com)"][/caption]

Sejak  Rencana Peraturan Menteri (RPM) Kemkominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dipublikasi kepada masyarakat luas, sudah dapat diduga sejak awal bahwa akan terjadi pro dan kontra.

(Bagi yang ingin membaca RPM ini silahkan download melalui tautan ini http://bit.ly/1cBjYFh)

Salah satu kekuatiran saya adalah bahwa RPM ini akan dinilai melanggar Undang-Undang 1945 pasal 28F  (amandemen kedua) yang menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

Belum lagi konvensi  tentang hak-hak asasi manusia lainnya yang dapat dijadikan alasan untuk menggugat  bahwa RPM tersebut dapat membatasi atau memasung kebebasan warga negara dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapat.

Perlu diingat juga dalam menunaikan hak dan kebebasan,  dalam pasal  28 J ayat 2,  UUD 1945 amandemen kedua juga disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Oleh karena itu dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pembatasan tersebut telah diatur, minimal dalam kaitannya dengan RPM ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sehingga sepantasnya juga dapat dipahami bahwa adanya  RPM ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan di atasnya agar pembatasan yang sudah diatur dalam undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh kementerian yang berwenang,  sehingga sekali lagi  perlu dipahami bahwa RPM ini hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif.

Tujuan daripada RPM ini, seperti yang tertuang pada pasal 2 yaitu untuk memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya  dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.

Lebih lanjut untuk menegaskan bahwa RPM ini mengatur tentang tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif, dapat dilihat pada ruang lingkup RPM ini, seperti yang disebutkan pada  pasal 3 yaitu


  1. Penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani;
  2. Peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif;
  3. Tanggung jawab Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif;
  4. Tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif;

Sampai di sini bila ada perbedaan presepsi, silahkan anda mengintepretasi sendiri keberadaan RPM ini melalui kaca mata logika hukum anda.  Karena menurut pandangan saya pribadi,  Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif sangat diperlukan saat ini khususnya untuk melindungi anak dan remaja, terpelas dari bagaimana efektifnya dan sejauh mana kesulitan yang dihadapi.

Disamping upaya sosialisasi pemanfaatan TIK secara baik dan benar, keberadaan RPM ini memang diperlukan sebagai payung hukum kementerian komunikasi dan informatika untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sehingga bila ada yang merasa kuatir  bahwa hak-hak  kebebasan  yang  telah dijamin oleh undang-undang  akan dipasung oleh RPM ini, rasanya terlalu dilebih-lebihkan karena yang dibahas dalam RPM ini adalah konten negatif bukan soal upaya memasung hak dan kebebasan anda.

Kalaupun ada kekuatiran bahwa dapat disalahgunakan, dalam RPM ini juga sudah diatur tentang normalisasi pemblokiran yang melibatkan masyarakat dan adanya ruang koordinasi dengan   Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kemkominfo tidak akan secara sewenang-wenang memblokir konten di luar ketentuan yang ada.

***

Saya harus konsekuen dengan apa yang pernah saya tulis melalui beberapa artikel, yang isinya mengkritisi dan meyudutkan peran kemkominfo (pemerintah) karena terlalu lambat, ragu dan setengah hati dalam upaya pemblokiran, beberapa diantaranya Opini: kemkominfo "Setengah Hati" dalam Pemblokiran Situs "Berbahaya" (3/09/2013) dan Pemerintah Kurang Serius Mengatasi Masalah "Cyber Law"? (29/09/2013).

Bahkan ketika komunitas kami merasa pemerintah terlalu lamban menangani konten negatif, komunitas kami mengajak masyarakat bertindak sendiri untuk melaporkan konten negatif tersebut kepada pemilik atau pengelola media sosial, yang dapat dibaca dalam artikel  yang berjudul Kasus Video Porno: Pemerintah Lamban, Rakyat Juga Bisa Bertindak (30/10/2013)

Sekarang tibalah, pertanyaan, keraguan dan ketidakpercayaan kami atau mungkin masyarakat saat itu terhadap kinereja pemerintah terkait konten-konten negatif, kini  direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kemkominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.  Paling tidak ini adalah bagian dari jawabannya, bahwa mereka memerlukan payung hukum dalam melakukan pembloikiran konten negatif dengan mekanisme yang tepat dan dapat "memaksa" para  Penyelenggara Jasa Akses Internet  (ISP) untuk secara seragam ikut melakukan hal yang sama.

Saya pribadi merespon adanya RPM ini dengan positif, walau menurut pandangan saya perlu adanya penyempurnaan pada  beberapa bagian dari RPM tersebut.

Untuk keinginan tersebut,  melalui mekanisme uji publik yang digelar mulai tanggal 3 hingga 15 Maret 2014 mendatang.  Melalui situs resmi Kemkominfo pada tanggal 4 Maret 2014, Kemkominfo Minta Pendapat Publik Soal Pemblokiran Konten Negatif.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menyampaikan tanggapannya, dapat menyampaikan melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 15 Maret 2014.

Sebisa mungkin dibaca hingga tuntas RPM tersebut sebelum menyampaikan pendapat. Salah satu dari peran anda semua seperti disebutkan pada pasal 10 ayat 3 bahwa pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut:


  1. hak pribadi;
  2. pornografi anak;
  3. kekerasan;
  4. suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau
  5. muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.

***

Saya tahu, rambut di kepala boleh hitam, isi kepala boleh lain. Pendapat kita dapat saja berbeda. Namun izinkan saya untuk mengetuk hati bapak/ibu/sdr/i yang terhormat untuk melihat bahwa keberadaan RPM ini sangat diperlukan saat ini, terutama dalam perlindungan anak-anak kita. Dalam kenyataannya banyak dari mereka  menjadi korban. Bukan saja terjadi di kota besar namun hingga di pelosok desa karena dampak penyalahgunaan TIK,  khususnya terkait konten negatif di internet.

Disamping upaya sosialisasi pemanfaatan TIK secara baik dan benar terus digalakan oleh pemerintah dan berbagai LSM dan Komunitas di masyarakat,  hadirnya RPM ini perlu dilihat sebagai niat dan itikad  baik pemerintah.

Oleh karena itu, sekali lagi izinkan saya mengajak partisipasi semua pihak untuk terlibat dalam uji publik ini. Apapun pendapat anda, baik menurut logika hukum maupun disampaikan dengan bahasa yang sangat sederhana sekalipun, anda semua memiliki hak untuk menyatakan pendapat, siapapun anda, apapun latar belakang anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun