Sampai di sini bila ada perbedaan presepsi, silahkan anda mengintepretasi sendiri keberadaan RPM ini melalui kaca mata logika hukum anda. Karena menurut pandangan saya pribadi,  Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif sangat diperlukan saat ini khususnya untuk melindungi anak dan remaja, terpelas dari bagaimana efektifnya dan sejauh mana kesulitan yang dihadapi.
Disamping upaya sosialisasi pemanfaatan TIK secara baik dan benar, keberadaan RPM ini memang diperlukan sebagai payung hukum kementerian komunikasi dan informatika untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sehingga bila ada yang merasa kuatir  bahwa hak-hak kebebasan yang  telah dijamin oleh undang-undang  akan dipasung oleh RPM ini, rasanya terlalu dilebih-lebihkan karena yang dibahas dalam RPM ini adalah konten negatif bukan soal upaya memasung hak dan kebebasan anda.
Kalaupun ada kekuatiran bahwa dapat disalahgunakan, dalam RPM ini juga sudah diatur tentang normalisasi pemblokiran yang melibatkan masyarakat dan adanya ruang koordinasi dengan  Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kemkominfo tidak akan secara sewenang-wenang memblokir konten di luar ketentuan yang ada.
***
Saya harus konsekuen dengan apa yang pernah saya tulis melalui beberapa artikel, yang isinya mengkritisi dan meyudutkan peran kemkominfo (pemerintah) karena terlalu lambat, ragu dan setengah hati dalam upaya pemblokiran, beberapa diantaranya Opini: kemkominfo "Setengah Hati" dalam Pemblokiran Situs "Berbahaya" (3/09/2013) dan Pemerintah Kurang Serius Mengatasi Masalah "Cyber Law"? (29/09/2013).
Bahkan ketika komunitas kami merasa pemerintah terlalu lamban menangani konten negatif, komunitas kami mengajak masyarakat bertindak sendiri untuk melaporkan konten negatif tersebut kepada pemilik atau pengelola media sosial, yang dapat dibaca dalam artikel  yang berjudul Kasus Video Porno: Pemerintah Lamban, Rakyat Juga Bisa Bertindak (30/10/2013)
Sekarang tibalah, pertanyaan, keraguan dan ketidakpercayaan kami atau mungkin masyarakat saat itu terhadap kinereja pemerintah terkait konten-konten negatif, kini  direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kemkominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.  Paling tidak ini adalah bagian dari jawabannya, bahwa mereka memerlukan payung hukum dalam melakukan pembloikiran konten negatif dengan mekanisme yang tepat dan dapat "memaksa" para  Penyelenggara Jasa Akses Internet  (ISP) untuk secara seragam ikut melakukan hal yang sama.
Saya pribadi merespon adanya RPM ini dengan positif, walau menurut pandangan saya perlu adanya penyempurnaan pada beberapa bagian dari RPM tersebut.
Untuk keinginan tersebut,  melalui mekanisme uji publik yang digelar mulai tanggal 3 hingga 15 Maret 2014 mendatang. Melalui situs resmi Kemkominfo pada tanggal 4 Maret 2014, Kemkominfo Minta Pendapat Publik Soal Pemblokiran Konten Negatif.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menyampaikan tanggapannya, dapat menyampaikan melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 15 Maret 2014.