Sebisa mungkin dibaca hingga tuntas RPM tersebut sebelum menyampaikan pendapat. Salah satu dari peran anda semua seperti disebutkan pada pasal 10 ayat 3 bahwa pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut:
- hak pribadi;
- pornografi anak;
- kekerasan;
- suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau
- muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.
***
Saya tahu, rambut di kepala boleh hitam, isi kepala boleh lain. Pendapat kita dapat saja berbeda. Namun izinkan saya untuk mengetuk hati bapak/ibu/sdr/i yang terhormat untuk melihat bahwa keberadaan RPM ini sangat diperlukan saat ini, terutama dalam perlindungan anak-anak kita. Dalam kenyataannya banyak dari mereka menjadi korban. Bukan saja terjadi di kota besar namun hingga di pelosok desa karena dampak penyalahgunaan TIK, khususnya terkait konten negatif di internet.
Disamping upaya sosialisasi pemanfaatan TIK secara baik dan benar terus digalakan oleh pemerintah dan berbagai LSM dan Komunitas di masyarakat, hadirnya RPM ini perlu dilihat sebagai niat dan itikad  baik pemerintah.
Oleh karena itu, sekali lagi izinkan saya mengajak partisipasi semua pihak untuk terlibat dalam uji publik ini. Apapun pendapat anda, baik menurut logika hukum maupun disampaikan dengan bahasa yang sangat sederhana sekalipun, anda semua memiliki hak untuk menyatakan pendapat, siapapun anda, apapun latar belakang anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H