Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Nama  : Ahmad Fauzi
NIM Â Â : 212111266
Kelas  : HES 5G
1. Â Sebutkan 5 Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli?
Soerjono Soekanto (1982)
Sosiologi merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang menganalisis secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya
Soetandyo Wignjosoebroto (1992)
Penelitian sosiologi  berfokus pada permasalahan hukum dalam konteks kehidupan bermasyarakat
Â
Satjipto Raharjo (1979)
Kajian ilmiah tentang hukum berdasarkan penerapannya dalam masyarakat
David N. Schiff (1882)
Sosiologi hukum merupakan salah satu jenis penelitian sosiologi yang mempelajari fenomena hukum tertentu, antara lain persoalan hubungan hukum, proses interaksi, legalisasi, dan konstruksi sosial
Otje Salman (1989)
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari dan menganalisis secara empiris interaksi antara hukum dan fenomena sosial lainnya
2. Â Rumuskan Pengertian Sosiologi Hukum menurut anda?
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial melalui pendekatan empiris dan analitis. Hal ini tidak hanya mengevaluasi peraturan hukum tetapi juga mengkaji bagaimana interaksi antara hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.
Â
3. Â Berikan contoh analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif?
Yuridis Normatif
Pemilu sebagai sarana dalam meraih dukungan dan dapat menghantarkan sesorang mencapai kedudukan yang terhormat sebagai anggota legislatif (DPR) yang dapat menyalurkan lidah rakyat dan aspirasi- aspirasi dari rakyat demi menciptakan pembangunan dan kesejahteraan. Namun, sebaliknya DPR justru meninggalkan sidang yang membahas tenang rakyat hanya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan mandat yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan aturan dan Undang- undang yang berlaku.
Yuridis Empiris
korelasi antara demokrasi dan kesejahteraan yang belum nyata adanya dan belum dapat dinikmati oleh masyarakat bawah, sebab yang banyak mencolok justru para pemangku jabatan, sementara para rakyat masih dalam keadaan yang stagnan atau sama saja dalam kesejahteraan ekonomi atau paling tidak dalam pendidikan, kesehatan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat. Contohnya, Â di Kabupaten Wonogiri sejumlah anggoa DPRD harus mengembalikan dana purna bakti karena persoalan pencairan dana nya yang dianggap merugikan negara.
4. Contoh pemikiran Hukum dari Max Wiber, dan HLA..Hart?
Max Weber mempunyai contoh gagasan pokok tentang hukum:
 Hukum adalah ekspresi kekuasaan, Max Weber menganggap hukum adalah hasil  ekspresi kekuasaan, yang mana kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi terhadap perilaku orang lain. Hukum adalah ekspresi kekuasaan yang kuat
HLA..Hart memiliki contoh pemikiran utama tentang hukum:
Hart mengkonstruksikan hukum sebagai gabungan antara aturan primer dan sekunder, dimana aturan primer mengatur tingkah laku manusia, sedangkan aturan sekunder mengatur aturan primer Kombinasi kedua jenis aturan ini dianggap sebagai kunci pemahaman hukum
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H