Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said

Suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

1 November 2023   12:24 Diperbarui: 1 November 2023   12:41 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Nama   : Ahmad Fauzi

NIM    : 212111266

Kelas   : HES 5G

1.  Sebutkan 5 Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli?

Soerjono Soekanto (1982)

Sosiologi merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang menganalisis secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya

Soetandyo Wignjosoebroto (1992)
Penelitian sosiologi  berfokus pada permasalahan hukum dalam konteks kehidupan bermasyarakat
 
Satjipto Raharjo (1979)
Kajian ilmiah tentang hukum berdasarkan penerapannya dalam masyarakat

David N. Schiff (1882)
Sosiologi hukum merupakan salah satu jenis penelitian sosiologi yang mempelajari fenomena hukum tertentu, antara lain persoalan hubungan hukum, proses interaksi, legalisasi, dan konstruksi sosial

Otje Salman (1989)
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari dan menganalisis secara empiris interaksi antara hukum dan fenomena sosial lainnya

2.  Rumuskan Pengertian Sosiologi Hukum menurut anda?

Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial melalui pendekatan empiris dan analitis. Hal ini tidak hanya mengevaluasi peraturan hukum tetapi juga mengkaji bagaimana interaksi antara hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.
 

3.  Berikan contoh analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif?

Yuridis Normatif
Pemilu sebagai sarana dalam meraih dukungan dan dapat menghantarkan sesorang mencapai kedudukan yang terhormat sebagai anggota legislatif (DPR) yang dapat menyalurkan lidah rakyat dan aspirasi- aspirasi dari rakyat demi menciptakan pembangunan dan kesejahteraan. Namun, sebaliknya DPR justru meninggalkan sidang yang membahas tenang rakyat hanya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan mandat yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan aturan dan Undang- undang yang berlaku.

Yuridis Empiris
korelasi antara demokrasi dan kesejahteraan yang belum nyata adanya dan belum dapat dinikmati oleh masyarakat bawah, sebab yang banyak mencolok justru para pemangku jabatan, sementara para rakyat masih dalam keadaan yang stagnan atau sama saja dalam kesejahteraan ekonomi atau paling tidak dalam pendidikan, kesehatan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat. Contohnya,  di Kabupaten Wonogiri sejumlah anggoa DPRD harus mengembalikan dana purna bakti karena persoalan pencairan dana nya yang dianggap merugikan negara.

4. Contoh pemikiran Hukum dari Max Wiber, dan HLA..Hart?

Max Weber mempunyai contoh gagasan pokok tentang hukum:

 Hukum adalah ekspresi kekuasaan, Max Weber menganggap hukum adalah hasil  ekspresi kekuasaan, yang mana kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi terhadap perilaku orang lain. Hukum adalah ekspresi kekuasaan yang kuat

HLA..Hart memiliki contoh pemikiran utama tentang hukum:
Hart mengkonstruksikan hukum sebagai gabungan antara aturan primer dan sekunder, dimana aturan primer mengatur tingkah laku manusia, sedangkan aturan sekunder mengatur aturan primer Kombinasi kedua jenis aturan ini dianggap sebagai kunci pemahaman hukum
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun