Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said

Suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

1 November 2023   12:24 Diperbarui: 1 November 2023   12:41 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial melalui pendekatan empiris dan analitis. Hal ini tidak hanya mengevaluasi peraturan hukum tetapi juga mengkaji bagaimana interaksi antara hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.
 

3.  Berikan contoh analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif?

Yuridis Normatif
Pemilu sebagai sarana dalam meraih dukungan dan dapat menghantarkan sesorang mencapai kedudukan yang terhormat sebagai anggota legislatif (DPR) yang dapat menyalurkan lidah rakyat dan aspirasi- aspirasi dari rakyat demi menciptakan pembangunan dan kesejahteraan. Namun, sebaliknya DPR justru meninggalkan sidang yang membahas tenang rakyat hanya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan mandat yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan aturan dan Undang- undang yang berlaku.

Yuridis Empiris
korelasi antara demokrasi dan kesejahteraan yang belum nyata adanya dan belum dapat dinikmati oleh masyarakat bawah, sebab yang banyak mencolok justru para pemangku jabatan, sementara para rakyat masih dalam keadaan yang stagnan atau sama saja dalam kesejahteraan ekonomi atau paling tidak dalam pendidikan, kesehatan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat. Contohnya,  di Kabupaten Wonogiri sejumlah anggoa DPRD harus mengembalikan dana purna bakti karena persoalan pencairan dana nya yang dianggap merugikan negara.

4. Contoh pemikiran Hukum dari Max Wiber, dan HLA..Hart?

Max Weber mempunyai contoh gagasan pokok tentang hukum:

 Hukum adalah ekspresi kekuasaan, Max Weber menganggap hukum adalah hasil  ekspresi kekuasaan, yang mana kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi terhadap perilaku orang lain. Hukum adalah ekspresi kekuasaan yang kuat

HLA..Hart memiliki contoh pemikiran utama tentang hukum:
Hart mengkonstruksikan hukum sebagai gabungan antara aturan primer dan sekunder, dimana aturan primer mengatur tingkah laku manusia, sedangkan aturan sekunder mengatur aturan primer Kombinasi kedua jenis aturan ini dianggap sebagai kunci pemahaman hukum
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun