Mohon tunggu...
Uun Ulfiana
Uun Ulfiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis bukanlah hobi saya tetapi saya mencoba melawan titik terlemah dalam diri saya yaitu Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Artificial Intellegence, Hukum Progresif, dan Profesi Hukum Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia

7 Desember 2022   14:50 Diperbarui: 7 Desember 2022   15:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Hukum Progresif diperlukan pembebasan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia agar para aparatur negara atau penegak hukum dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern. Penggunaan Artificial Intellegence juga diharapkan dapat menjadikan sistem penegakan hukum di Indonesia lebih adil dan tidak memihak.

B.  Profesi Hukum Hakim

Di dalam suatu Negara yang berdasarkan hukum pasti mempunyai Aparatur Negara yang digunakan untuk mempertahankan tegaknya keadilan dan hukum. Salah satu bentuk dari Aparatur Negara adalah Hakim yang berkedudukan di pengadilan, Pengadilan merupakan badan atau institusi yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman mempunyai kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan Peradilan guna menegakkan keadilan dan hukum.

Penegakan hukum adalah proses atau upaya dilakukannya penegakan terhadap norma norma yang dapat dilakukan sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam proses penegakan hukum dibutuhkan seseorang untuk menegakkan keadilan salah satunya adalah seorang Hakim.

Profesi dapat dikatakan sebagai suatu keahlian khusus yang dimiliki seseorang melalui pendidikan atau latihan. Profesi hukum di Indoneia dibagi menjadi tiga yakni Profesi hukum Hakim, Profesi penasihat hukum dan profesi notaris.[2] Sebagai pelaku fungsi utama pengadilan, Hakim haruslah bersifat jujur dan adil dalam menegakkan keadilan.

Hakim sebagai penegak keadilan memiliki kewenangan yang bebas dari campur tangan orang lain. Hakim dalam memutus sebuah perkara atau sengketa harus menggunakan setidaknya dua alat bukti disertai dengan keyakinan hakim. Walaupun dalam memutus sebuah perkara terdapat lebih dari dua alat bukti namun keputusan tersebut tetap dianggap tidak sah apabila tidak ada Keyakinan hakim dalam memutus perkara atau sengketa tersebut.

 C.  Hubungan Artificial Intellegent dan Penegakan Hukum

Melalui hukum progresif Artificial Intellegence dapat digunakan dalam suatu proses peradilan, dalam hal ini Artificial Intellegence mengantikan kedudukan Hakim sebagai pembuat Keputusan. Dalam menetapkan sebuah keputusan, Artificial Intellegent sebelumnya telah di input data dalam sistemnya, sehingga Artificial Intellegent dapat membuat keputusan sama dengan seorang Hakim, dengan digunakannya Kecerdasan Buatan ini diharapkan Peradilan di Indonesia dapat mewujudkan Keadilan dengan tanpa campur tangan orang lain.

Pengambilan keputusan oleh hakim dilakukan melalui proses yang sangat panjang. Suatu sengketa atau perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan haruslah dilakukan beberapa tahapan untuk menetapkan putusan. Pembuktian adalah salah satu tahapan yang penting untuk dilakukan, melalui pembuktian Hakim dapat mengetahui putusan apa yang harus ia jatuhkan. Artificial Intellegence tidak dapat melakukan pembuktian dikarenakan sifatnya yang harus melalui input data terlebih dahulu dan memerlukan proses yang lebih panjang.

Input data adalah proses dimana memasukkan perkara perkara yang pernah terjadi, putusan putusan yang pernah diambil, dan seluruh tahapan atau proses pengadilan yang pernah dilakukan kedalam sistem Artificial Intellegence. Proses input juga dilakukan untuk mensinkronkan antara database Undang undang dan Putusan Pengadilan

Kelebihan Artificial Intellegence, dengan digunakannya Kecerdasan buatan ini dapat mengurangi kecurangan Hakim dala memutus sebuah perkara atau sengketa. Artifficial Intellegence juga dapat mempercepat proses pengadilan dikarenakan tidak adanya campur tangan orang lain, serta keputusan yang diambil lebih akurat dan tidak memihak salah satu pihak yang terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun