Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hasil Resume Sosiologi Hukum

3 Desember 2024   14:52 Diperbarui: 3 Desember 2024   14:58 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hukum progresif memiliki karakteristik yang mencakup tujuan untuk kesejahteraan manusia, kepekaan terhadap perubahan sosial, dan penolakan terhadap status quo yang merugikan masyarakat. Selain itu, hukum progresif juga mengedepankan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya ijtihad dalam hukum Islam untuk memastikan relevansi hukum dengan perkembangan zaman.

Secara keseluruhan, hukum progresif berupaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi, dengan mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dan responsif terhadap dinamika sosial. Dengan demikian, hukum progresif diharapkan dapat memberikan keadilan dan kebahagiaan kepada masyarakat, sejalan dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila.

LEGAL PLURARISME

pluralisme hukum merupakan kenyataan sosial yang mencerminkan keberagaman sistem hukum dalam masyarakat, termasuk hukum negara, hukum adat, dan norma sosial. Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum sangat relevan mengingat keragaman budaya, adat, dan tradisi yang hidup berdampingan dengan hukum formal negara. Hukum adat memiliki peran penting sebagai sumber hukum yang mencerminkan identitas budaya lokal, meskipun sering kali terpinggirkan oleh dominasi hukum nasional.

Pluralisme hukum di Indonesia berupaya untuk mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum nasional dan internasional guna menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan pluralisme hukum menawarkan berbagai perspektif, seperti normatif, sosiologis, antropologis, historis, ekonomi, dan politik, yang bertujuan untuk memahami dan memfasilitasi interaksi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara.

Pengakuan terhadap nilai-nilai lokal dalam sistem hukum nasional dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan keadilan substantif. Dengan mengakomodasi keberagaman hukum, pluralisme hukum tidak hanya mencerminkan realitas masyarakat yang majemuk, tetapi juga menjadi kerangka penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum adat yang diberdayakan dalam sistem hukum nasional dapat berfungsi sebagai instrumen penting untuk menciptakan keadilan yang inklusif, merata, dan kontekstual, serta memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional mereka.

PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM

Pentingnya pemahaman sosiologis untuk menciptakan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terdapat tiga pendekatan sosiologi yang dibahas, yaitu fungsionalisme, konflik, dan simbolik, serta penekanan pada pentingnya memahami dinamika hukum Islam dalam konteks sosial dan sejarah. pendekatan sosiologi hukum Islam dapat membantu dalam studi perubahan hukum, analisis implementasi hukum, evaluasi kebijakan hukum, dan studi tentang konflik hukum di masyarakat. Selain itu, artikel juga membahas karakteristik dasar pendekatan sosiologi dan ruang lingkup sosiologi hukum Islam. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun