Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hasil Resume Sosiologi Hukum

3 Desember 2024   14:52 Diperbarui: 3 Desember 2024   14:58 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perbedaan utama terletak pada konteks yang mereka amati; Durkheim lebih fokus pada masyarakat modern yang kompleks, sedangkan Khaldun tertarik pada masyarakat tradisional dan perubahan peradaban. Keduanya menunjukkan bahwa pemahaman mendalam tentang solidaritas sosial, baik dalam bentuk kesadaran kolektif maupun ikatan persaudaraan, sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin intensif.

PEMIKIRAN MAX WENER * H.L.A HART

Max Weber menekankan pentingnya konteks sosial dan budaya dalam hukum, dengan membedakan antara hukum positif dan hukum alam, serta hukum obyektif dan subyektif. Ia juga menggarisbawahi peran hak-hak individu dalam peradaban Barat dan proses rasionalisasi hukum modern. Di sisi lain, H.L.A. Hart menawarkan pandangan struktural mengenai hukum, dengan menekankan bahwa penerapan hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang ada, tetapi juga melibatkan pertimbangan moral dan sosial. Hart menolak pandangan bahwa hukum dan moralitas memiliki hubungan yang mutlak, dan mengusulkan bahwa terdapat berbagai standar yang mempengaruhi penafsiran hukum.

Secara keseluruhan, pemikiran Weber dan Hart saling melengkapi dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern. Jurnal ini memberikan wawasan baru tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan moralitas, serta pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor dalam perkembangan hukum, terutama dalam menghadapi isu-isu hukum kontemporer.

EFEKTIFITAS HUKUM

Efektivitas hukum sangat bergantung pada penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Agar hukum dapat dianggap efektif, diperlukan sanksi yang dapat diaktualisasikan kepada masyarakat, yang tercermin dalam ketaatan (compliance) terhadap norma hukum. Sanksi berfungsi sebagai ancaman atau harapan, yang dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosial. Selain itu, efektivitas hukum juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kualitas hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan hukum yang diinginkan, penting untuk memastikan bahwa hukum dapat dipahami, diterima, dan diterapkan secara efektif dalam masyarakat. 

HUKUM & SOSIAL KONTROL

Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Penegakan hukum yang efektif harus memenuhi kebutuhan konkret masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penerapannya. Selain itu, kontrol sosial melalui norma, sosialisasi, dan penekanan sosial diperlukan untuk menjaga stabilitas dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan.

STUDI HUKUM & MASYARAKAT

Sosial hukum (socio-legal studies) merupakan pendekatan penting yang mengintegrasikan ilmu sosial dalam analisis hukum, yang memungkinkan pemahaman lebih mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menantang pandangan positivistik yang sempit dan mendorong pengembangan teori hukum yang lebih responsif terhadap konteks sosial. Dengan demikian, penerapan kajian ini diharapkan dapat memperkaya disiplin hukum dan mendukung advokasi hak-hak masyarakat secara lebih efektif. 

HUKUM PORGRESIF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun