Nama : Uswatun Khasanah
NIM : 222111226
Kelas : 5F HES
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup pola perilaku warga masyarakat, hubungan antara hukum dan kelompok sosial, serta dampak perubahan sosial dan budaya terhadap hukum. Selain itu, penelitian ini menekankan bahwa solidaritas sosial merupakan faktor kunci dalam menentukan perubahan sosial, berbeda dengan pandangan yang mengedepankan penguasa atau takdir.
Dengan demikian, sosiologi hukum Islam berperan penting dalam mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat, serta memberikan wawasan tentang bagaimana nilai-nilai agama dapat mempengaruhi struktur sosial dan perilaku masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan dapat membuka cakrawala berpikir baru dalam memahami permasalahan hukum dan memberikan alternatif pemecahan yang relevan dengan konteks sosial yang ada.
HUKUM & KENYATAAN MASYARAKAT
Hukum dan masyarakat adalah dua entitas yang saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dan kontrol sosial yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang mendasari interaksi hukum dalam kehidupan sosial. Ketaatan masyarakat terhadap hukum sangat berpengaruh terhadap keberlakuan hukum itu sendiri, yang dapat terjadi baik secara normatif maupun sosiologis.
Pentingnya pemahaman mendalam mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat diharapkan dapat membantu mencapai kehidupan sosial yang sejahtera dan damai. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali sosial, tetapi juga sebagai simbol dan integrator yang memfasilitasi interaksi sosial serta meminimalisir konflik. Dengan demikian, keberlakuan hukum yang diharapkan adalah yang didasarkan pada kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum, bukan hanya karena takut akan sanksi.
YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF
Yuridis Empiris, yang dikenal sebagai sosiologi hukum, berfokus pada penerapan hukum dalam praktik sehari-hari dan perilaku nyata masyarakat, sedangkan Yuridis Normatif lebih menekankan pada norma hukum yang tertulis dan teori hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan norma hukum dapat mencerminkan realitas sosial yang berlaku di masyarakat.
Kedua pendekatan ini memiliki peran penting dalam memahami dan mengevaluasi praktik hukum, pembuatan undang-undang, serta penerapan hukum di pengadilan. Dengan menggunakan metode kualitatif dan studi kepustakaan, penelitian ini memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai relevansi hukum terhadap masyarakat dan pentingnya mengintegrasikan fungsi filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam kajian hukum. Secara keseluruhan, pemahaman yang komprehensif tentang Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dapat membantu dalam pengembangan sistem hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.