Mohon tunggu...
Muhammad Usman
Muhammad Usman Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Blogger

Saya menyukai penulisan artikel, blog terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan PKP

2 Juni 2024   11:43 Diperbarui: 2 Juni 2024   11:58 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Sementara Daerah Pabean didefinisikan sebagai seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat - tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang - Undang yang mengatur mengenai kepabean.

PPN adalah pajak tidak langsung yang berarti pembebanan pajak dibebankan ke pihak lain. Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut sistem Credit Method, artinya memperhitungkan besaran pajak (PPN) masukan dan pajak (PPN) keluaran, untuk menghindari pajak berganda maka pajak keluaran dikreditkan (dikurangkan) dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan. 

Pajak (PPN) masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP). Sederhananya PPN masukan adalah pajak yang dibayar oleh PKP pada saat memperoleh/ membeli BKP/ JKP dari PKP penyedia BKP/ JKP tsb.

Pajak (PPN) keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PKP menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan BKP dan JKP.

Dasar Hukum

Dasar hukum pengenaan PPN adalah UU no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah tearkhir dengan UU nomor 42 tahun 2009.

Objek PPN

Objek PPN dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebenarnya semua barang dan jasa merupakan Objek PPN, namun ada beberapa pertimbangan baik pertimbahan ekonomi dan sosial maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga tidak termasuk dalam Objek PPN.

Secara sederhana, objek pajak pertambahan nilai dikelompokan menjadi dua, yakni:

  • Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  • Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu tiap-tiap kegiatan berupa pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPN.

Dua kategori di atas ini merupakan garis besar objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, macam-macam objek PPN serta yang tidak termasuk dalam objek PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun