Mohon tunggu...
Usman Al khair Larampeng
Usman Al khair Larampeng Mohon Tunggu... Jurnalis - Dan Demi Pena Apa Yang dituliskannya (Nun Wal-qalam Wama Yustarun)

Ujung pena bisa lebih tajam dari peluru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rancangan KUHP Mengancam Kebebasan Masyarakat

21 September 2019   12:10 Diperbarui: 23 September 2019   04:06 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RKUHP Mengancam Kebebasan Masyarakat, Rancangan ini menunjukkan upaya menuju rezim otoriter.

Dewan perwakilan rakyat dan pemerintah terburu-buru hendak merampungkan pembahasan revisi sejumlah undang-undang yang membelakangi semangat antikorupsi dan menarik mundur demokrasi. 

Salah satunya pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang isinya bernuangsa orde baru. Berikut pasal pasal bermasalah dalam rancangan KUHP.

Pelemahan pemberantasan Korupsi

Revisi KUHP

Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi

Dalam pasal ini masa hukuman pelaku korupsi berkurang menjadi minimal 2 tahun penjara

Padahal dalam UU tindak pidana korupsi diatur bahwa pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dipenjara minimal 4 Tahun.

Pembungkaman Demokrasi

1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden

Setiap orang yang menyiarkan penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden dapat dipenjara paling lama 4 tahun 6 bulan.

2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah

Setiap orang yang menyiarkan penghinaan terhadap pemerintah dapat dipenjara paling lama 4 tahun

3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa

Setiap orang yang menyebarluaskan informasi berisi hasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipenjara paling lama 4 tahun.

4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong

Setiap orang yang dituduh menyiarkan berita bohong diancam penjara paling lama 6 tahun

5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti

Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih lebihanatau tidak lengkap dipenjara paling lama 2 tahun

6. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Setiap orang yang menyiarkan penghinaan terhadap kekuasaan umumatau lembaga negara dapat dipenjara paling lama 2 tahun

7. Pasal 440 tentang pencemaran orang mati

Setiap orang yang mencemarkan nama baik orang yang sudah mati dipenjara 9 bulan.

Sumber Tempo

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun