RKUHP Mengancam Kebebasan Masyarakat, Rancangan ini menunjukkan upaya menuju rezim otoriter.
Dewan perwakilan rakyat dan pemerintah terburu-buru hendak merampungkan pembahasan revisi sejumlah undang-undang yang membelakangi semangat antikorupsi dan menarik mundur demokrasi.Â
Salah satunya pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang isinya bernuangsa orde baru. Berikut pasal pasal bermasalah dalam rancangan KUHP.
Pelemahan pemberantasan Korupsi
Revisi KUHP
Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi
Dalam pasal ini masa hukuman pelaku korupsi berkurang menjadi minimal 2 tahun penjara
Padahal dalam UU tindak pidana korupsi diatur bahwa pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dipenjara minimal 4 Tahun.
Pembungkaman Demokrasi
1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
Setiap orang yang menyiarkan penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden dapat dipenjara paling lama 4 tahun 6 bulan.
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
Setiap orang yang menyiarkan penghinaan terhadap pemerintah dapat dipenjara paling lama 4 tahun
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
Setiap orang yang menyebarluaskan informasi berisi hasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipenjara paling lama 4 tahun.
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
Setiap orang yang dituduh menyiarkan berita bohong diancam penjara paling lama 6 tahun
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih lebihanatau tidak lengkap dipenjara paling lama 2 tahun
6. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Setiap orang yang menyiarkan penghinaan terhadap kekuasaan umumatau lembaga negara dapat dipenjara paling lama 2 tahun
7. Pasal 440 tentang pencemaran orang mati
Setiap orang yang mencemarkan nama baik orang yang sudah mati dipenjara 9 bulan.
Sumber Tempo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H