Setiap orang yang menyiarkan penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden dapat dipenjara paling lama 4 tahun 6 bulan.
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
Setiap orang yang menyiarkan penghinaan terhadap pemerintah dapat dipenjara paling lama 4 tahun
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
Setiap orang yang menyebarluaskan informasi berisi hasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipenjara paling lama 4 tahun.
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
Setiap orang yang dituduh menyiarkan berita bohong diancam penjara paling lama 6 tahun
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih lebihanatau tidak lengkap dipenjara paling lama 2 tahun
6. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Setiap orang yang menyiarkan penghinaan terhadap kekuasaan umumatau lembaga negara dapat dipenjara paling lama 2 tahun