Mohon tunggu...
Usman Al khair Larampeng
Usman Al khair Larampeng Mohon Tunggu... Jurnalis - Dan Demi Pena Apa Yang dituliskannya (Nun Wal-qalam Wama Yustarun)

Ujung pena bisa lebih tajam dari peluru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rancangan KUHP Mengancam Kebebasan Masyarakat

21 September 2019   12:10 Diperbarui: 23 September 2019   04:06 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang yang menyiarkan penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden dapat dipenjara paling lama 4 tahun 6 bulan.

2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah

Setiap orang yang menyiarkan penghinaan terhadap pemerintah dapat dipenjara paling lama 4 tahun

3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa

Setiap orang yang menyebarluaskan informasi berisi hasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipenjara paling lama 4 tahun.

4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong

Setiap orang yang dituduh menyiarkan berita bohong diancam penjara paling lama 6 tahun

5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti

Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih lebihanatau tidak lengkap dipenjara paling lama 2 tahun

6. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Setiap orang yang menyiarkan penghinaan terhadap kekuasaan umumatau lembaga negara dapat dipenjara paling lama 2 tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun