7. Pasal 440 tentang pencemaran orang mati
Setiap orang yang mencemarkan nama baik orang yang sudah mati dipenjara 9 bulan.
Sumber Tempo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!